slf. imb

Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

rekanusa modern business

Tahukah Anda bahwa telah diterbitkan peraturan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengatur tentang persyaratan keandalan bangunan gedung yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung?

Jika Anda seorang pemilik bisnis yang memiliki bangunan untuk operasional, baik itu bangunan sendiri maupun sewa, tentunya Anda tidak asing lagi untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukan hanya menentukan lokasi strategis saja, namun tentunya agar dirasa bangunan yang Anda gunakan untuk kegiatan bisnis aman bagi karyawan, pelanggan, atau mitra bisnis Anda, tentunya juga perlu mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Yuk simak, kali ini kita akan mengupas tuntas tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)!

Bagaimana syarat dan cara mengajukan IMB? Baca artikel berikut ini: Perizinan Bangunan

Apa Itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan kepada sebuah bangunan atau tempat usaha setelah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan teknis yang diperlukan agar bangunan tersebut dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. SLF umumnya diberikan oleh otoritas yang berwenang dalam bidang perizinan dan pembangunan, seperti pemerintah daerah atau badan pengawas bangunan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni atau pemiliknya dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Siapa yang Menerbitkan SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) biasanya diterbitkan oleh otoritas yang berwenang dalam bidang perizinan dan pembangunan di suatu negara atau wilayah. Otoritas yang dapat menerbitkan SLF dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum masing-masing negara. Misalnya, di Indonesia, SLF biasanya diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) atau instansi setempat yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin dan sertifikat untuk bangunan atau tempat usaha.

Dasar Hukum SLF

Dasar hukum yang berlaku melalui undang-undang dapat menyertakan ketentuan tentang persyaratan SLF, prosedur perizinan, dan wewenang pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang sesuai:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian merujuk pada persyaratan menerbitkan SLF sesuai persyaratan pelayanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi

Apakah Pelaku Usaha Wajib Memiliki SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sebagai pelaku usaha yang memiliki bangunan atau gedung operasional kita akan bertanya-tanya terkait regulasi yang mewajibkan memiliki SLF. Kebijakan mengenai keharusan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pelaku bisnis yang memiliki bangunan operasional dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan di setiap negara atau wilayah. Umumnya, dalam banyak yurisdiksi, pemilik atau pengelola bangunan komersial diwajibkan untuk memperoleh SLF sebelum dapat mengoperasikan bangunan tersebut secara sah.

SLF merupakan bukti bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan teknis yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Memiliki SLF penting untuk memastikan keselamatan penghuni bangunan dan juga untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Namun, peraturan mengenai SLF dapat bervariasi. Beberapa wilayah mewajibkan semua jenis bisnis untuk memiliki SLF, sementara yang lain mungkin memiliki persyaratan yang lebih spesifik, tergantung pada jenis bangunan, ukuran, atau kegiatan yang dilakukan di dalamnya. Penting untuk mengacu pada hukum dan peraturan setempat serta berhubungan dengan otoritas yang berwenang untuk memahami apakah SLF diperlukan dan prosedur yang harus diikuti dalam memperolehnya.

Baca juga: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Pengertian dan Masa Berlaku

Apa Perbedaan SLF dan PBG?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sebelumnya kita sudah membahas lengkap tentang sertifikat laik fungsi (SLF) yang pada intinya sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Kemudian kita juga perlu tahu tentang Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG ini ialah dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti dalam ketentuan terkini. Artinya, PBG pengganti IMB merupakan dokumen yang harus dipenuhi dalam suatu pembangunan gedung ataupun bangunan. Dengan begitu, PBG sebagai perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pelaku bisnis suatu bangunan gedung ataupun perwakilannya buat mengawali pembangunan, merenovasi, menjaga, ataupun mengganti bangunan gedung tersebut cocok dengan yang direncanakan.

Ingin membangun rumah impian Anda? hubungi Maestro Kontraktor

Berapa Biaya Kepemilikan SLF?

Satu hal yang kerap menjadi pertanyaan ialah mengenai berapa besar anggaran pengurusan Sertifikat Laik Fungsi. Terkait hal ini akan dijabarkan pada penjelasan berikut.

Setiap jenis sertifikat mempunyai tarif anggaran berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Untuk biaya pengurusan SLF adalah gratis. Jadi, Anda tidak akan dikenakan biaya apapun kecuali jika menggunakan jasa untuk mengurusinya.

Hal ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 yakni tentang bangunan gedung. Biaya yang dikeluarkan gratis karena SLF merupakan jaminan keamanan dan kelayakan dari Pemda untuk masyarakat.

Terdapat banyak jasa konsultan yang menawarkan proses pengurusan dokumen penting ini. Pemilihan penggunaan jasa dilakukan karena berbagai alasan. Antara lain seperti minimnya pengalaman, tidak mempunyai waktu cukup untuk mengurusi dan penyebabnya lainnya.

Jasa konsultan yang menangani memberikan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi beragam. Tetapi hal penting yang perlu dicermati ialah jangan sembarangan dalam memilih. Pastikan jasa yang hendak Anda gunakan tersertifikasi dan berpengalaman.

Tujuannya tentu saja agar proses pengurusan SLF berjalan dengan lancar. Mengenai besarnya biaya, Anda bisa menanyakan langsung kepada jasa yang bersangkutan. Biasanya biaya akan menyesuaikan dengan spesifikasi gedung bangunannya.

Layanan Rekanusa

PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa adalah Perusahaan jasa Konsultan teknik yang melingkupi :

  • Pekerjaan konsultasi enjiniring untuk perencana Struktur Sipil, Arsitektural, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing.
  • Pekerjaan Audit Struktur dan Audit Energy.
  • Pekerjaan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) Bangunan Gedung.
  • Konsultan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung.

Komitmen kami untuk mendapatkan hasil terbaik dengan cara yang benar, menjalankan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab yang mengedepankan keunggulan penerapan teknologi yang inovatif serta mampu beradaptasi dalam mendapatkan peluang baru untuk pertumbuhan yang menguntungkan.

Layanan yang profesional, optimis, tuntas dan solutif adalah dedikasi kami untuk kepuasan pelanggan, serta nilai kerja yang baik dan lingkungan kerja yang sehat, mempengaruhi kami untuk memberikan layanan yang memuaskan.

Info Penting: Dampak Tidak Membuat SLF

audit bangunan SLF rekanusa SLF Kinarya Kompegriti Rekanusa SLF Kinarya Kompegriti Rekanusa SLF Kinarya Kompegiriti Rekanusa SLF

Baca Juga:

Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?