Proses pengajuan dokumen teknis pada portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sering mengalami hambatan signifikan akibat ketidaksesuaian antardokumen teknis serta kelengkapan administratif. Sebab, pengembalian berkas oleh Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) secara berulang tidak hanya menunda Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan resmi pengganti IMB yang mengonfirmasi keandalan teknis serta legalitas struktur bangunan gedung di Indonesia. Selain itu, proses penerbitan PBG mensyaratkan pemenuhan kelayakan dokumen arsitektur, struktur, serta proteksi kebakaran via portal SIMBG. Oleh karena itu, pemilik Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi yang pemerintah berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Dokumen hukum ini secara resmi menggantikan peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor Read More
PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa menghadirkan layanan konsultan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terpercaya guna mempercepat penerbitan izin konstruksi Anda di berbagai kota besar di Indonesia. Pasalnya, pertumbuhan fisik kota metropolitan menuntut standardisasi keandalan bangunan yang sangat ketat and patuh hukum. Oleh karena itu, Read More
PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa menghadirkan rekomendasi jasa legalitas bangunan untuk mempermudah pengurusan PBG dan SLF secara sah. Kami mengintegrasikan tim ahli SKK Jenjang 9 dan pengujian hybrid guna memvalidasi kelaikan teknis gedung Anda. Langkah ini memproteksi aset properti Anda dari sanksi administratif Read More
Ringkasan Perbedaan SLF, PBG, dan SKBG PBG, SLF, dan SKBG memiliki fungsi yang berbeda. PBG mengatur persetujuan rencana bangunan sebelum konstruksi berjalan. SLF membuktikan bahwa bangunan sudah laik fungsi setelah konstruksi selesai. Sementara itu, SKBG menegaskan hak kepemilikan atas bangunan yang berdiri Read More
Pemerintah Daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui DPMPTSP. Namun, DPMPTSP hanya menerbitkan dokumen setelah Dinas PUPR memberi rekomendasi teknis. Karena itu, pemilik gedung perlu menyiapkan data administrasi, laporan teknis, dan hasil pemeriksaan bangunan sebelum mengajukan SLF melalui SIMBG resmi Kementerian PU. Read More
PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa merupakan konsultan SLF industri yang membantu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara legal di berbagai kawasan industri nasional. Tim kami mengintegrasikan keahlian insinyur berlisensi SKK Konstruksi Jenjang 9 untuk memastikan kelayakan teknis, proteksi kebakaran, utilitas bangunan, dan kepatuhan Read More
Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada pergeseran paradigma dari izin administratif menjadi standar kinerja teknis bangunan. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, PBG kini menjadi syarat utama pembangunan gedung yang fokus pada aspek keselamatan dan aksesibilitas melalui sistem SIMBG. Oleh karena Read More
PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa menyajikan panduan teknis pengurusan perizinan bangunan Jakarta 2026 melalui integrasi dokumen PBG and perpanjangan SLF. Kami menggunakan Metode Hybrid guna memvalidasi kelaikan gedung infrastruktur kritikal seperti Telkomsel (TTC) Buaran secara akurat and efisien. Tim ahli kami memastikan seluruh Read More