Proses Cara Mendapatkan SLF
Proses SLF
Karena adanya kebijakan baru mengenai kelengkapan izin mendirikan bangunan, semakin banyak pengembang dan pengguna bangunan yang mencari tahu cara mendapatkan SLF.
Sebelumnya, pemilik gedung hanya diwajibkan memiliki IMB, mulai tahun 2013 pemilik gedung (khusus untuk bangunan non hunian) harus disertai dengan Sertifikat Kelayakan Fungsional.
Namun terlebih dahulu kita akan membahas pengertian SLF dan dasar hukum yang mengaturnya. Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk gedung fungsi khusus seperti Gedung Bela Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat)
menyatakan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum bangunan gedung tersebut benar-benar digunakan/digunakan dalam kegiatan operasional.
Dasar hukum untuk mengajukan SLF
Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai pembangunan gedung untuk pengendalian penggunaan lahan, penataan ruang, dan dampak terhadap lingkungan
serta kecelakaan pada manusia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana
telah diatur lebih lanjut dalam pelaksanaannya Melalui PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 disebutkan bahwa pengelolaan bangunan gedung harus dilakukan
secara administratif dan teknis guna menjamin bangunan gedung dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga merupakan persyaratan yang harus dimiliki untuk dapat mendirikan bangunan baru, mengubah, dan/atau mengurangi bangunan.
Dalam hal ini IMB merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki bangunan gedung untuk proses memperoleh SLF (Certificate of Eligibility for Functioning).
Penatausahaan bangunan gedung yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada peraturan di tingkat pusat. Selain itu, agar pemeliharaan gedung bangunan di kawasan seperti situasi, kondisi, dan aspirasi setempat, keberadaan persyaratan kelayakan yang mengatur bangunan penting untuk diperhatikan dan diupayakan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, beberapa kementerian selaku pembina bangunan gedung tertentu telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan berupa: PERMEN yang mengatur bahwa SLF (Surat Keterangan Laik Fungsi) merupakan prasyarat untuk pemanfaatan atau pengoperasian untuk:
-
Gedung Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
-
Bangunan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
-
Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 56/2014 dan 75/2014
-
Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
-
Bangunan Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 – 9/2006
-
Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
-
Rumah Susun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011
-
Bangunan tempat tinggal bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
-
Bangunan industri mengikuti komitmen Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
Proses mendapatkan SLF melalui jasa konsultasi
Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) juga telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Pemeriksa Bangunan Gedung. Dalam peraturan ini disebutkan adanya kemudahan bagi pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau technical reviewer guna menilai kelayakan suatu bangunan. yang kemudian digunakan sebagai syarat untuk memperoleh SLF.
Dengan kemudahan tersebut, Anda dapat menggunakan jasa PT Eticon Rekayasa Teknik. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi SLF ini memiliki pengalaman panjang dalam menilai kelayakan fungsi setiap bangunan yang digunakan untuk umum. Dalam dua tahun terakhir, PT Eticon Rekayasa Teknik telah melakukan uji kelayakan bangunan di beberapa daerah, antara lain Karawang, Majalengka, Bogor, Bekasi, Banten, Sukabumi, Sidoarjo, Kota Surabaya, Gresik, Pacitan, Sleman, Sragen, Klaten, Brebes, Boyolali , ke kota Pontianak.
PT Eticon Rekayasa Teknik juga terdiri dari tim ahli bersertifikat resmi di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di asosiasi bergengsi seperti IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Ikatan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Konsultan Nasional Indonesia) yang serius dalam bidang studi. teknis bangunan.
baca juga : Lakukan 8 Hal Wajib Ini Sebelum Renovasi Rumah