SLF untuk Bangunan Lama: Tantangan yang Sering Terjadi

Executive Summary: Pemerintah Daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui DPMPTSP setelah Dinas PUPR memberi rekomendasi teknis. Proses ini berjalan lewat SIMBG. Pemilik bangunan perlu menyiapkan dokumen, laporan teknis, dan bukti kelaikan fisik sebelum mengajukan SLF. Rekanusa membantu pemilik gedung memeriksa kesiapan Read More

SLF Dikeluarkan oleh Siapa? Pahami Alur dan Instansi Penerbitnya

Pemerintah Daerah menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui DPMPTSP. Namun, DPMPTSP hanya menerbitkan dokumen setelah Dinas PUPR memberi rekomendasi teknis. Karena itu, pemilik gedung perlu menyiapkan data administrasi, laporan teknis, dan hasil pemeriksaan bangunan sebelum mengajukan SLF melalui SIMBG resmi Kementerian PU. Read More