SLO Wajib Dikantongi Pemilik Bangunan!
Selain SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang penting untuk kelaikan bangunan, setiap bangunan baik besar maupun kecil yang akan menggunakan instalasi listrik tentunya juga perlu mengetahui apakah bangunan tersebut sudah laik untuk diberi tegangan listrik atau belum.
Maka dari itu dibuatlah sertifikat mengenai Instalasi listrik yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO) dimana dengan memiliki Sertifikat tersebut maka instalasi listrik pada bangunan tersebut dianggap sudah laik untuk di pasangkan tegangan listrik.
Apa Yang Dimaksud SLO?
SLO atau kepanjangan dari Sertifikat Laik Operasi, berikut penjelasan dari Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang menyatakan bahwa Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti resmi bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah sangat layak diberi tegangan listrik.
Bagaimana Cara Mendapatkan SLO?
SLO bisa didapatkan ketika suatu instansi yang bergerak di bidang ketenagalistrikan telah menjalankan pemeriksaan instalasi listrik yang di pasangnya.
Ada beberapa tahapan atau prosedur yang perlu dilakukan dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi:
- Anda bisa melakukan pendaftaran SLO melalui slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran lalu mengisi form pendaftaran yang sesuai dengan form data anda. Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan dengan cara menghubungi salah satu lembaga inspeksi teknik yang ada di nomor urut 1-10 pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik atau melalui Layanan Satu Pintu (LSP)pada pengajuan penyambungan baru listrik PT PLN (Parsero)
- Jika pendaftaran anda telah berhasil, maka anda akan mendapatkan email verifikasi berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (bisa cek di inbox/spam email yang didaftarkan);
- Email tersebut berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan akan mendapatkan nomor agenda;
- Anda akan dihubungi Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan anda pada form pendaftaran) sesuai Nomor Agenda yang diperoleh, dan akan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan dan pengujian instalasi milik anda;
- Setelah itu Lembaga Teknik akan melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik anda sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
- Setelah dichek dan ternyata hasil pemeriksaan instalasi milik anda dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik;
- SLO yang anda terima dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atay Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.
Baca Juga:
- Konsultan SLF, Untuk Memudahkan Penerbitan SLF
- Jasa Audit Struktur, Mengapa Perlu Audit Struktur
- Apa Itu SLF Di OSS ?
Apa Saja Persyaratan Untuk Mendapatkan SLO?
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 – 197.000 VA) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
- Identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
- Lokasi instalasi;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal*; dan
- Peralatan yang dipasang.
*Keterangan: Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada angka (4) dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.
Untuk mendapatkan SLO anda memerlukan konsultan yang berpengalaman dibidang tersebut.
Untuk membantu Anda dalam melakukan pengechekan instalasi listrik anda, hubungi Kami pada kontak dan media sosial dibawah ini:
Info Penting:
Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?