Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan SLF
Tata Cara Penerbitan Dan Pengurusan SLF
PERSYARATAN SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) merupakan bukti bahwa suatu bangunan sudah diuji keandalannya, dengan mempunyai SLF berarti sebuah bangunan telah diakui dan harapannya memberi rasa kondusif dan nyaman pada penggunaannya.
Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF merupakan:
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
- Apabila bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
- Akta pendirian & perubahan (Kantor Pusat & Kantor Cabang)
- SK ratifikasi pendirian & perubahan yg dimuntahkan sang instansi terkait
- NPWP Badan Hukum
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
- Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan & pengelola bangunan, yg sudah disahkan notaris
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Surat Keputusan IMB
- Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) & Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)
- Blokplan Lampiran IMB
- Gambar arsitektur, Struktur & Instalasi Bangunan lampiran IMB
- Berita program sudah disetujui sesudah aplikasi bangunan & sinkron IMBLaporan Direksi Pengawas
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong & Dewan Pengawas yg diikuti Anggota
- Dewan Pengawasnya
- Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong & surat biar bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
- Laporan Lengkap Direksi
- Surat Pernyataan berdasarkan Koordinator Dewan Pengawas bangunan sudah terselesaikan dilaksanakan & sinkron IMB
- Hardcopy & softcopy gambar as built drawing
Untuk bangunan sedang dan tinggi, wajib dilengkapi menggunakan rekomendasi dan berita acara berdasarkan Instansi terkait mengenai output uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, antara lain:
- Instalasi Listrik Arus Kuat & Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
- Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb)
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
- Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
- Instalasi Penyalur Petir, dsb.
- Foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yg sudah diselesaikan menggunakan gambar SRAH, berukuran & perhitungan kebutuhan & pelaksanaannya
Baca Juga: Audit Energi Gedung, Apakah Penting?
Pada dasarnya bergantung spesifikasi & pembagian terstruktur mengenai bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan. Misalnya untuk hunian sederhana bila ingin mengajukan SLF hanya memerlukan:
- Foto copy KTP pemohon, atau KTP & surat kuasa apanila dikuasakan SLF
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau
- Rekomendasi menurut Pengawas/MK
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
- dokumen as built drawings
- dokumen IMB
- dokumen administratif lainnya.
TATA CARA PENERBITAN
Setelah seluruh dokumen yg diharapkan lengkap selajutnya bisa diajukan ke Dinas yang berwenang, selanjutnya apabila dokumen telah lengkap & diserahkan ke DPUPKP yg wajib dilakukan merupakan menunggu sampai SLF diteritkan.
Pemerintah wilayah akan melakukan inspeksi kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF jika persyaratan permohonan sudah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja sesudah persyaratan dinyatakan lengkap. Jika persyaratan belum lengkap, maka pemerintah wilayah menyampaikan bahwa SLF tidak bisa diterbitkan.
Baca Selengkapnya : https://rekanusa.co.id/artikel/
Info Penting:
Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?