slf

Apa Itu SLF Di OSS ?

slf
slf

Apa itu SLF OSS?

Sertifikat Fungsionalitas OSS (Online Single Submission) adalah izin yang dibuat oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga dan atas nama Menteri, pimpinan, Gubernur, Bupati, Walikota kepada pelaku usaha. Proses kerja SLF OSS melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi langsung.

Jika sebelumnya pengajuan LSI hanya dilakukan secara manual atau langsung di kantor pusat, maka Anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan sistem OSS. Dengan adanya Online Single Submission atau OSS, tidak bisa dipungkiri akan semakin memudahkan para pelaku usaha dalam memberikan pelayanan perizinan. SLF OSS

Jadi, bagi Anda yang sekarang ingin mengajukan Sertifikat Kelayakan Fungsi SLF, Anda harus memenuhi komitmen IMB. Komitmen IMB dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dan disertai dengan rencana teknis bangunan gedung yang diterbitkan oleh Ahli Bangunan Gedung.

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi

Setelah membuat komitmen IMB, selanjutnya Anda dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Umumnya bangunan yang telah memenuhi persyaratan IMB akan mudah mendapatkan SLF OSS. Lalu, berapa lama sertifikat SLF OSS berlaku? Nah, bagi Anda yang masih pemula di bidang properti, tentunya masih belum tahu berapa lama sertifikat ini berlaku.

Perlu diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku kurang lebih 5 tahun untuk bangunan gedung umum. Sedangkan bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku sekitar 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, maka pemilik tidak perlu melakukan pembelian ulang tetapi melakukan perpanjangan.

Mengenai IMB dan SLF pada OSS, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Pelaksanaan IMB Bangunan dan SLFF untuk Bangunan Gedung. Semua itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018.

baca juga : Program PTSL: Penafsiran, Determinasi, serta Prosedurnya

Beberapa Persyaratan Pengajuan SLF OSS

Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi

Sebelum membahas persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi, sangat penting untuk mengetahui klasifikasi SLFF itu sendiri. Secara umum ada beberapa klasifikasi berdasarkan jenis dan luas bangunan yang dimiliki. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang klasifikasi SLF, berikut detailnya.

Kelas A untuk tipe bangunan non-hunian di atas 8 (delapan) lantai

Kelas B untuk tipe bangunan non-hunian kurang dari 8 (delapan) lantai

Kelas C untuk tipe bangunan tempat tinggal dengan luas lebih dari atau sama dengan 100 m2

Kelas D untuk tipe bangunan rumah yang memiliki ukuran kurang dari 100 m2

Persyaratan Pengajuan SLF

Hampir sama dengan sertifikat perijinan pada umumnya, untuk pengurusan SLF OSS juga memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan gedung. Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, yaitu: Berita acara bukti yang membuktikan bahwa pelaksanaan konstruksi telah selesai. Fotokopi IMB yang terdiri dari Surat Keputusan IMB, uraian Peta Rencana Kota yang dilampirkan pada IMB dan gambar yang dilampirkan pada IMB. Untuk gedung bertingkat harus dilengkapi dengan persyaratan yang berisi rekomendasi dan laporan resmi dari instansi terkait mengenai hasil uji coba instalasi. Foto bangunan dan juga foto perkuatan yang berguna untuk keamanan gedung parkir Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dikerjakan dengan gambar dari SRAH. Setelah memahami klasifikasi dan juga syarat pendaftaran Sertifikat Laik Fungsi, kini Anda bisa langsung mengurusnya. Nah selain mengurus sendiri, anda juga meminta bantuan jasa konsultan SLF OSS Bekasi untuk membantu anda mendapatkan sertifikat dengan cepat dan mudah. Namun, perlu diingat untuk memastikan Anda memilih layanan dari penyedia yang berpengalaman dan terpercaya. Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian SLF OSS dan syarat pendaftarannya. Semoga membantu!

baca juga : Apa Itu Batu Marmer