Jenis Data Teknis yang Wajib Ada saat Mengurus PBG
Untuk mengurus PBG, Anda wajib menyiapkan lima jenis data teknis: gambar arsitektur, gambar struktur, gambar MEP (mekanikal-elektrikal-plumbing), laporan perhitungan struktur, dan dokumen legalitas. Kelengkapan dan keakuratan dokumen inilah — bukan sekadar desain bangunan — yang paling sering menentukan apakah pengajuan Anda lolos atau ditolak berulang. PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa menyiapkan seluruh dokumen ini agar lolos SIMBG sejak pengajuan pertama.
Saat membangun atau merenovasi, mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak bisa diabaikan. Banyak pemilik bangunan terhambat bukan karena desainnya tidak layak, melainkan karena dokumen teknis tidak sesuai standar. Sebelum mulai, pahami dulu kewajibannya di apakah semua bangunan wajib PBG.
Mengapa Data Teknis Penting dalam Proses PBG?
Data teknis adalah syarat utama pengajuan PBG (PP No. 16 Tahun 2021). Dokumen inilah yang menjadi dasar dinas teknis memverifikasi kelayakan bangunan — mulai dari kesesuaian tata ruang hingga keamanan struktur. Menyiapkannya lengkap & akurat meningkatkan peluang disetujui tanpa revisi.
Selain sebagai syarat verifikasi, data teknis juga berfungsi sebagai:
- Acuan mengevaluasi kesesuaian desain dengan ketentuan tata ruang.
- Dasar pertimbangan kelayakan teknis bangunan.
- Dokumen pendukung utama legalisasi konstruksi.
- Rujukan bagi pelaksana konstruksi di lapangan.
Apa Saja Jenis Data Teknis yang Wajib Disiapkan?
Lima kategori: (1) gambar arsitektur, (2) gambar struktur, (3) gambar MEP, (4) laporan perhitungan struktur, dan (5) dokumen legalitas. Masing-masing disusun oleh tenaga ahli di bidangnya agar dapat dipertanggungjawabkan saat verifikasi.
1. Gambar Arsitektur

Dibuat oleh arsitek bersertifikat, mencerminkan keseluruhan tampilan bangunan. Komponen utamanya: denah tiap lantai, tampak (depan/samping/belakang), potongan melintang & membujur, serta fasad. Pastikan sesuai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) wilayah Anda.
2. Gambar Struktur

Menunjukkan bagaimana bangunan berdiri dan menahan beban: detail pondasi, kolom, balok, pelat, rangka atap, sambungan, serta spesifikasi kekuatan material. Dari sini dinas menilai aspek keselamatan bangunan.
3. Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing)

Krusial terutama untuk bangunan bertingkat/komersial: jalur instalasi listrik & pencahayaan, pemipaan air bersih & air limbah, ventilasi, pendingin ruangan, serta fire hydrant. Susun oleh tenaga ahli MEP agar dapat dipertanggungjawabkan.
4. Laporan Perhitungan Struktur & Spesifikasi Teknis

Membuktikan secara matematis bangunan mampu menahan beban: perhitungan beban mati, hidup, dan gempa; simulasi beban pada struktur & sambungan; data kekuatan material & jenis pondasi; serta uji laboratorium tanah bila diperlukan. Ini memudahkan verifikasi untuk zona rawan gempa.
5. Dokumen Legalitas & Administrasi Pendukung

Meliputi sertifikat kepemilikan tanah, KTP & NPWP pemilik, surat kuasa (bila diwakilkan), dan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pastikan seluruhnya masih berlaku dan sesuai format sistem SIMBG.
Siapa yang Menyiapkan Tiap Dokumen?
Tiap dokumen teknis harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai bidangnya — bukan digambar sendiri secara amatir. Berikut ringkasannya.
| Dokumen | Disiapkan Oleh | Fungsi Verifikasi |
|---|---|---|
| Gambar arsitektur | Arsitek bersertifikat | Kesesuaian tata ruang, KDB/KLB |
| Gambar & perhitungan struktur | Insinyur sipil/struktur ber-SKK | Keamanan & ketahanan beban/gempa |
| Gambar MEP | Ahli MEP | Keandalan listrik, air, proteksi kebakaran |
| Dokumen legalitas | Pemilik / kuasa | Keabsahan kepemilikan & administrasi |
Seluruh gambar teknis di atas biasanya disusun terpadu dalam satu paket Detail Engineering Design (DED).
Apa yang Terjadi Jika Data Teknis Tidak Lengkap?
SIMBG dapat langsung menolak pengajuan yang dokumennya tidak lengkap. Bahkan setelah terunggah, petugas teknis masih bisa meminta revisi — sehingga proses tertunda berbulan-bulan. Jika konstruksi terlanjur berjalan tanpa persetujuan teknis, bangunan berisiko dianggap ilegal.
Karena itu, lakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengajukan. Kesalahan paling umum adalah dokumen tidak konsisten (gambar berbeda dengan data administratif) dan format file yang tidak sesuai ketentuan SIMBG.
Bagaimana Agar Dokumen Lolos Sekali Ajukan?
Pastikan seluruh dokumen konsisten satu sama lain, disusun tenaga ahli bersertifikat, sesuai regulasi tata ruang (RDTR) setempat, dan diformat sesuai ketentuan unggah SIMBG. Audit awal sebelum submit sangat mengurangi risiko revisi.
- Konsisten: luas, dimensi, dan data di gambar sama dengan dokumen administratif.
- Tervalidasi ahli: gambar & hitungan ditandatangani tenaga ahli ber-SKK.
- Sesuai tata ruang: desain selaras RDTR, KDB, KLB, dan GSB wilayah.
- Format benar: PDF dengan skala & penamaan sesuai instruksi SIMBG.
- Audit pra-submit: periksa ulang seluruh berkas sebelum diunggah.
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (peraturan.bpk.go.id)
- SNI 1726 (ketahanan gempa) & SNI 2847 (beton struktural) untuk perhitungan struktur.
- Portal SIMBG Kementerian PU — simbg.pu.go.id.
FAQ – Data Teknis PBG
Siapkan Sekali, Lolos Sekali
Jangan biarkan kelalaian administratif menghambat investasi properti Anda. Tim Rekanusa menyusun seluruh data teknis PBG secara sistematis agar pengajuan Anda selesai tanpa revisi berulang.
Ketahui Juga Selengkapnya di Sini




