Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan wajib dari pemerintah yang menggantikan IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Selain itu, pemilik bangunan wajib mengantongi dokumen PBG sebelum memulai aktivitas konstruksi demi menjamin keandalan arsitektur, kekuatan struktur, dan kelayakan sistem utilitas. Read More
Untuk mengurus PBG, Anda wajib menyiapkan lima jenis data teknis: gambar arsitektur, gambar struktur, gambar MEP (mekanikal-elektrikal-plumbing), laporan perhitungan struktur, dan dokumen legalitas. Kelengkapan dan keakuratan dokumen inilah — bukan sekadar desain bangunan — yang paling sering menentukan apakah pengajuan Anda lolos Read More