Apakah Semua Bangunan Wajib Punya PBG?
Tidak semua, tetapi hampir semua bangunan gedung permanen wajib memiliki PBG — mulai dari rumah tinggal, ruko, perkantoran, hotel, pabrik, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, PBG wajib diurus sebelum membangun, mengubah, atau merawat bangunan. Pengecualian hanya berlaku terbatas untuk bangunan non-permanen tertentu, tergantung kebijakan daerah. PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa membantu memastikan bangunan Anda memenuhi kewajiban ini.
Dalam konstruksi modern, kepatuhan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul: apakah semua bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Berikut penjelasan tuntasnya.
Apakah Semua Bangunan Wajib Punya PBG?
Secara prinsip, setiap bangunan gedung yang dibangun, diubah, diperluas, atau dirawat wajib memiliki PBG. Aturan ini berlaku untuk semua fungsi — hunian pribadi, komersial, industri, hingga fasilitas publik. Yang dikecualikan hanya bangunan non-permanen tertentu sesuai kebijakan daerah.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Berbeda dari IMB yang bersifat administratif, PBG menekankan kesesuaian teknis: rencana bangunan, tata ruang, dan standar keselamatan. Karena itu, kepemilikan PBG menjadi dasar legalitas sekaligus jaminan keamanan bangunan Anda.
Jenis Bangunan Apa Saja yang Wajib PBG?
PP No. 16 Tahun 2021 mengelompokkan bangunan gedung ke dalam lima fungsi: hunian, keagamaan, usaha, sosial-budaya, dan khusus (serta campuran). Seluruh fungsi ini wajib memiliki PBG, dengan tingkat kerumitan teknis yang berbeda-beda.
| Fungsi Bangunan | Contoh | Wajib PBG? |
|---|---|---|
| Hunian | Rumah tinggal, rumah deret, apartemen/rumah susun | Ya |
| Usaha | Ruko, perkantoran, hotel, mall, pabrik, gudang | Ya |
| Sosial & Budaya | Sekolah, kampus, rumah sakit, klinik, laboratorium | Ya |
| Keagamaan | Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng | Ya |
| Khusus & Campuran | Bangunan kepentingan nasional/khusus, gedung fungsi ganda | Ya (jalur khusus) |
Semakin kompleks fungsinya (mis. industri, rumah sakit), semakin ketat standar teknis dan makin banyak dinas yang terlibat (Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, dan lainnya).
Apakah Rumah Tinggal Pribadi Juga Wajib PBG?
Ya. Banyak yang mengira rumah pribadi tidak perlu izin, padahal rumah tinggal termasuk fungsi hunian yang wajib PBG sebelum dibangun. Khusus rumah subsidi (MBR), sejak 2026 retribusi PBG-nya dibebaskan (Rp0) dan prosesnya dipercepat.
Tanpa PBG, rumah pribadi berisiko ditolak pengajuan KPR, sulit dijual di pasar sekunder, dan tidak bisa mengurus SLF. Untuk rumah subsidi MBR, kebijakan pembebasan retribusi (SKB Menteri Dalam Negeri & Menteri PKP, 2026) membuat pengurusannya makin ringan — cek penerapannya di daerah Anda. Rincian anggarannya dapat dibaca di panduan biaya mengurus PBG rumah tinggal.
Bangunan Apa yang Dikecualikan dari PBG?
Pengecualian umumnya terbatas pada bangunan non-permanen atau sementara — seperti kios darurat, tenda, atau gubuk sementara. Namun, pengecualian ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat, sehingga tetap perlu dikonfirmasi.
Bangunan permanen — sekecil apa pun, termasuk rumah satu lantai — pada prinsipnya tetap membutuhkan PBG. Jangan berasumsi bangunan Anda dikecualikan tanpa memverifikasi ke DPMPTSP atau Dinas PUPR wilayah Anda terlebih dahulu.
Bagaimana Bangunan Lama yang Belum Punya IMB/PBG?
Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB/PBG dapat mengurus PBG Bangunan Eksisting melalui SIMBG. Sementara IMB lama yang terbit sebelum 2 Februari 2021 tetap sah selama tidak ada perubahan; jika direnovasi besar, wajib mengurus PBG Perubahan.
Jalur PBG Bangunan Eksisting membutuhkan audit/evaluasi teknis untuk membuktikan bangunan memenuhi standar keselamatan terkini. Ini juga menjadi pintu masuk agar bangunan lama Anda dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apa Risiko Jika Bangunan Tidak Punya PBG?
Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan berisiko: sanksi administratif (peringatan hingga pembongkaran), penyegelan oleh pemerintah daerah, kesulitan mengurus SLF, serta penurunan nilai dan legalitas properti.
- Sanksi administratif bertahap — peringatan tertulis, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran.
- Penyegelan bangunan oleh pemerintah daerah/Satpol PP.
- Sulit mengurus SLF — tanpa PBG, SLF tidak dapat diterbitkan, sehingga bangunan tak boleh dioperasikan.
- Nilai properti turun — legalitas yang tidak lengkap menurunkan valuasi dan mempersulit transaksi.
Dasar Hukum & Referensi:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 — fungsi & klasifikasi bangunan gedung serta kewajiban PBG. (peraturan.bpk.go.id)
- Portal SIMBG Kementerian PU — simbg.pu.go.id.
FAQ – Kewajiban PBG
Pastikan Bangunan Anda Legal dengan PBG
Apa pun jenis bangunan Anda — rumah, ruko, atau pabrik — tim Rekanusa siap menganalisis fungsi bangunan, menyiapkan dokumen teknis, dan mengurus PBG hingga terbit tanpa revisi berulang.
Ketahui Juga Selengkapnya di Sini




