Mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sangat Di Perlukan Pada Saat ini ?

SLF, membangun gedung memang membutuhkan izin dan sertifikat dari pihak tertentu. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan yang telah aman digunakan adalah Sertifikat Kelaikan Fungsi atau disingkat SLF. Tanpa dokumen , bangunan tetap bisa diandalkan.
Lantas, bagaimana proses pengelolaan SLF bagi pengembang atau pemilik gedung tersebut?
Sebenarnya cara merawat SLF untuk bangunan relatif sangatlah mudah. Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya kami akan menjelaskan pengertian dan fungsi dari dokumen SLF tersebut.
baca juga : Apa Itu Konsultan Arsitektur?
Pengertian SLF
SLF atau Sertifikat Kelayakan Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan gedung berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait dan jasa konsultasi.
Pemeriksaan yang diperlukan untuk fungsi gedung meliputi penyesuaian fungsi, persyaratan tata letak gedung, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fasilitas gedung. Maka dalam hal ini SLF harus dimiliki oleh pengguna/pengembang bangunan, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penilaian bangunan gedung dilihat dari beberapa aspek. Diantaranya adalah keamanan, kesehatan, dan kenyamanan. Bukti bahwa bangunan tersebut dapat diandalkan dan dapat dimanfaatkan adalah kepemilikan SLF (Sertifikat Kelayakan Fungsional) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan tersebut dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Berapa lama masa berlaku SLF?
Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi berakhir, pemilik gedung harus mengajukan SLFF tambahan dengan melengkapi beberapa dokumen terlampir.
Dokumen dimaksud merupakan hasil Penilaian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh penilai teknis bangunan gedung pada bangunan gedung yang telah memiliki IPTB (Izin Teknis Mendirikan Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Sedangkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan dengan cara:
-
Pengawas Konstruksi/Pemberi Jasa Manajemen (MK), untuk gedung baru Mahkamah Konstitusi/pengawas menerbitkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa pembangunan gedung baru telah selesai dan dibangun sesuai standar dan rencana
-
Penyedia Layanan Penilaian Teknis, untuk bangunan yang ada
Persyaratan teknis
Sedangkan persyaratan teknis bangunan akan ditinjau melalui tata letak bangunan dan bangunan. Berikut Persyaratan desain bangunan antara lain:
-
Persyaratan untuk bangunan gedung adalah kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang kabupaten/kota, rencana rinci tata ruang kabupaten/kota, serta rencana bangunan dan lingkungan.
-
Persyaratan intensitas bangunan, yang meliputi kepadatan, tinggi, dan jarak bebas bangunan.
-
Persyaratan arsitektur bangunan, yang meliputi penampilan yaitu: tata letak, keseimbangan, keserasian, dan keserasian bangunan dan lingkungannya.
-
Persyaratan pengendalian lingkungan adalah persyaratan lingkungan untuk bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
baca juga : 10 Bentuk Meja Kerja Minimalis Auto semangat kerja
