slf

Tujuan & Tata Cara Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

slf
slf

SLF

Tujuan Diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah:

  1. SLF merupakan syarat untuk dapat memanfaatkan penggunaan gedung tersebut.

  2. SLF diberikan kepada bangunan yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh bangunan tersebut dan sesuai dengan izin yang diberikan

Pemeriksaan fungsi bangunan gedung didasarkan pada penyesuaian IMB yang telah diberikan, antara lain:

  • sesuai fungsinya;

  • persyaratan tata letak bangunan;

  • keselamatan;
  • kesehatan;
  • kenyamanan; dan
  • kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Bangunan gedung yang telah memenuhi syarat layak fungsi dan fungsinya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLFF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan gedung wajib dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa tinjauan teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum masa berlaku SLFF berakhir, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan SLF, disertai dengan laporan penilaian bangunan (yang harus dibuat oleh asesor yang memiliki Izin Teknis Bangunan/IPTB).

Pemeriksaan bangunan gedung secara berkala terhadap seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, untuk mendapatkan perpanjangan SLFF.

baca juga : harga jasa pembuatan SLF

KELENGKAPAN PERSYARATAN SLF (setelah Proses Konstruksi Gedung selesai)

  1. Berita Acara selesainya pelaksanaan pembangunan gedung dan sesuai dengan IMB.

  2. Laporan Dewan Pengawas Lengkap (1 set) yang terdiri dari:

a.sebuah. fotokopi Surat Penunjukan Kontraktor dan Direksi Pengawas dan Koordinator Dewan Pengawas;

b. fotokopi TDR/SIUJK Kontraktor dan izin kerja/SIPTB Dewan Pengawas;

c. Laporan lengkap Dewan Pengawas sesuai tahapan kegiatan;

d. Surat pernyataan dari Koordinator Badan Pengawas bahwa bangunan telah selesai dibangun dan sesuai dengan IMB.

  1. Fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari:

a.sebuah. Surat Keputusan IMB;

b. Informasi dan Peta Rencana Kota yang dilampirkan pada IMB;

c. gambar arsitektur IMB.

  1. Untuk gedung bertingkat selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 3 juga harus disertai dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait mengenai hasil pengujian instalasi dan peralatan gedung, yang meliputi:

  2. a. sebuah. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik / Generator Cadangan

    b. Instalasi Kebakaran (sistem alarm, instalasi pemadam kebakaran, hidran, dll)

    c. Instalasi Transportasi Dalam Ruangan (Elevator), Instalasi Penyejuk Udara Dalam Ruangan (AC)

    d. Pemasangan Air Bersih (+ Sumur Dalam) dan Air Kotor Bunga.

  3. Foto:
  4. a. Bangunan

    b. Penguatan untuk keamanan gedung

    c. Foto Sumur Resapan Air Hujan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya.

TATACARA/ PROSES SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.

  1. Permohonan SLF dapat diajukan setelah proses pembangunan gedung selesai dengan kelengkapan data persyaratan yang diajukan di atas.

  2. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Sudin Perizinan Mendirikan Bangunan Pemkot setempat.

  3. Setelah selesai, Sub Bagian akan mengirimkan berkas tersebut ke Sub Bagian Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung untuk pemeriksaan lapangan serta membuat laporan dan rekomendasi kepada Sub Bagian Perizinan Mendirikan Bangunan untuk penerbitan SLF.

  4. Proses penerbitan SLF.
  5. Notifikasi akan dikirimkan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF, setelah SLFF diterbitkan

  6. Pemilik atau kuasanya dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Perizinan Administrasi Kota setempat.

baca juga : Penafsiran serta Arti Pelapon Gipsun serta Manfaatnya