Tata Cara Mengurus Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Fungsi Lain dan Panduan Manajemen
Apakah Anda sedang dalam proses membangun rumah atau bangunan lain? Tidak bisa dipungkiri, bisnis gedung dan bangunan pasti membutuhkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi yang sering disingkat SLF.
Mungkin sebagian dari Anda masih asing dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk itu pada artikel kali ini saya akan membahas macam-macam Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Setelah dokumen SLF siap, pemohon perlu mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Penanaman Modal (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau kelurahan. Pemerintah setempat akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. selesai, maka Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF) akan diterbitkan dalam waktu tiga hari sebelumnya. Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini tidak dikenai biaya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan, Sertifikat Laik Fungsi (SLFF) merupakan bentuk jaminan dari pemerintah daerah atas keselamatan dan keamanan bangunan yang digunakan oleh masyarakat.
Itulah pembahasan mengenai Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF) dan cara merawatnya. Jika dokumen sudah beres, Anda dapat menggunakan gedung dengan tenang dan aman. Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat kamu yang sedang dalam tahap pengembangan, ya!
baca juga : Memahami Arsitektur Jembatan Gantung
Sebelum mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perlu meminta nomor dokumen. Beberapa dari mereka adalah:
-
Surat Permintaan untuk mengajukan Sertifikat Kelayakan Fungsi
-
Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab
-
Akta Pendirian dan Perubahannya (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
-
SK pengesahan pendirian dan perubahannya yang diterbitkan oleh instansi terkait
- NPWP
-
Fotokopi Bukti Pemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dengan pengelola bangunan yang telah dilegalisir oleh notaris)
-
Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
-
Berita Acara Persetujuan Pelaksanaan Bangunan Gedung sesuai IMB
-
Berita Acara hasil pengujian kebakaran, lift, AC, petir, listrik, dan sebagainya
-
laporan pengawasan
-
Gambar hardcopy dan softcopy sebagai gambar buatan
- Foto bangunan
-
Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta implementasinya
Nah, khusus untuk bangunan di atas 8 lantai atau dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, pengembang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) perlu membayar bukti pemenuhan kewajiban berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jika semua dokumen sudah tersedia, Anda bisa langsung mengurusnya dengan mudah.
baca juga : Apa Saja pekerjaan dan tanggung jawab sebagai kontrakor sipil