CARA MENGURUS SLF OSS
Apa itu SLF OSS?
SLF atau juga Sertifikat Laik Fungsi OSS (Online Single Submission) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS yang berwenang untuk dan atas nama Menteri, pimpinan, lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota kepada pihak pelaku usaha. Proses kerja dari SL F OSS ini yaitu melalui sistem elektronik(online) yang sudah terintegrasi secara langsung.
Jika sebelumnya pengajuan LSI sekedar dilakukan secara manual atau langsung dengan datang ke kantor pusat, maka anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan sistem OSS tersebut.Dengan adanya Online Single Submission atau OSS tidak di pungkiri justru akan semakin mempermudah layanan perizinan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. SLF OSS
Nah, bagi Anda yang sekarang ini ingin mengajukan Sertifikat laik Fungsi SLF, maka diwajibkan untuk memenuhi komitmen IMB. Komitmen IMB tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dan dilengkapi dengan rencana teknis bangunan yang dikeluarkan oleh pihak Ahli bangunan Gedung.
Baca juga : APA ITU SLF OSS?
Bagaimana Cara Mengurus OSS?
Berikut syarat-syarat yang harus disediakan sebelum mendaftar ke dalam sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pembuat usaha berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
- Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
- Pembuat usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
SLF
Adapun langkah pertama yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini adalah sebagai berikut:
- Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
- Pembuat usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
- Pembuat usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
2.Pembuat usaha akan menerima email berisi direct link untuk mengaktivasi akun OSS; dan
3.Pembuat usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password
Baca juga : Pengertian Interior Kantor & Fungsi Interior Kantor
Sementara untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat melalui proses sebagai berikut:
-
- Login pada sistem OSS menggunakan User-ID dan password yang telah didaftarkan;
- Mengisi data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan;
- Pembuat usaha akan menerima notifikasi dari OSS untuk mengubah jenis bidang apa usahanya, jika bidang investasi yang diinput tidak sesuai/memenuhi ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI); dan
- Sistem OSS membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pembuat usaha.
SLF