APA ITU SLF OSS?
PENGERTIAN DARI SLF OSS
Apa itu SLF OSS?
SL F(Sertifikat Laik Fungsi) OSS (Online Single Submission) merupakan perizinan yang dibuat oleh Lembaga OSS yang berwenang untuk dan atas nama Menteri, pimpinan, lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota kepada pihak pelaku usaha. Proses kerja dari SL F OSS ini yaitu melalui sistem elektronik(online) yang sudah terintegrasi secara langsung.
Jika sebelumnya pengajuan LSI sekedar dilakukan secara manual atau langsung dengan datang ke kantor pusat, maka anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan sistem OSS tersebut. Dengan adanya Online Single Submission atau OSS tidak di pungkiri justru akan semakin mempermudah layanan perizinan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. SL F OSS
Nah, bagi Anda yang sekarang ini ingin mengajukan Sertifikat laik Fungsi SL F, maka diwajibkan untuk memenuhi komitmen IMB. Komitmen IMB tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dan dilengkapi dengan rencana teknis bangunan yang dikeluarkan oleh pihak Ahli bangunan Gedung.
Baca Juga: Dampak Tidak Membuat SLF
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Setelah melakukan pemenuhan komitmen IMB(Izin Mendirikan Bangunan), maka selanjutnya bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Umumnya bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan IMB akan mendapatkan SL F OSS dengan mudah. Lalu, berapa lama masa berlaku sertifikat SLF OSS tersebut? Nah, bagi Anda yang masih pemula dalam bidang properti tentu masih belum tahu berapa masa berlaku dari sertifikat ini.
Perlu diketahui, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku kurang lebih sekitar 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal memiliki masa berlaku sekitar 10 tahun lamanya. Apabila sudah melewati masa berlakunya, maka pemilik tidak perlu melakukan permohonan ulang akan tetapi melakukan perpanjangan.
Terkait sinkronisasi antara IMB dan SLF pada OSS, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF bangunan Gedung. Semua hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018.
Baca Juga : Perbedaan Kontraktor Dengan Pemborong
Beberapa Persyaratan Pengajuan SLF OSS
Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi
Sebelum membahas tentang persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi, maka penting sekali mengetahui klasifikasi dari SLF itu sendiri. Secara umum terdapat beberapa klasifikasi yang mana didasarkan pada jenis dan luasnya bangunan gedung yang dimiliki. Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya bagaimana klasifikasi SLF , berikut rinciannya.