Analisis SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah berhasil dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Analisis SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Masa berlaku SLF selama diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.
Tujuan SLF Adalah:
- SLFF merupakan syarat untuk dapat memanfaatkan penggunaan gedung.
- SLFF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
Hukum Yang Terkait SLF:
- UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
- PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 yaitu Tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 yaitu tentang Pedoman SLF Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 yaitu Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Provinsi yaitu Bangunan Gedung.
Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi SLF
Bangunan-bangunan yang memerlukan SLF salah satunya adalah Bangunan Gedung Non-Rumah Tinggal, yang meliputi:
- Gudang
- Pabrik
- Kantor
- Hotel
- Pusat Perbelanjaan
- Rumah Susun atau Apartemen
SLF dapat diberikan untuk satu gedung dan lebih dari 1 (satu) gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement, podium atau bagian dari gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal. Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.
Syarat Bangun Gedung
Keandalan Bangunan Gedung Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi, yaitu :
- Kemudahan
- Kenyamanan
- Kesehatan
- Keselamatan
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Syarat Pengajuan SLF
Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan pembuatan SLF, yaitu:
- Persyaratan Administratif
– Formulir Pengajuan SLF
– Foto copy IMB dan Site Plan
– Fotocopy SLF (khusus diperuntukan diperpanjangan SLF)
– Fotocopy KTP
– Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
– Fotocopy Surat Tanah
– Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum yaitu dari DISNAKER
– Rekomendasi SLF Instalasi Listrik dari ESDM
– Rekomendasi Sistem kerja Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
– Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup - Persyaratan Teknis
– As Built Drawing Arsitektur
– As Built Drawing Struktur
– As Built Drawing Utilitas
– Testing & Commissioning
– Laporan hasil pemeliharaan bangunan
– Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
– Hasil uji laboratorium
– Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan
Perlu Jasa Kontraktor Untuk Membangun Rumah? Klik Link Ini: Jasa Kontraktor Membangun Rumah Minimalis