slf

Apa Itu IMB dan SLF pada Bangunan Gedung ?

slf
slf

Apa yang dimaksud bangunan gedung?

Berdasarkan SLF PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018, yang dimaksud dengan bangunan gedung adalah suatu bentuk fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya terletak di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air. yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan aktivitas. kegiatan, baik untuk perumahan atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, budaya, atau kegiatan khusus lainnya.

Pengertian IMB

Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh pemerintah pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, memodifikasi, memperluas, mengurangi, dan/atau memelihara bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Untuk mengurus IMB tentunya bisa langsung ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) di wilayah domisili. Aturan pengajuan IMB di setiap daerah akan berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah setempat. Hal ini kemudian membuat persyaratan pengajuan cukup beragam. Namun demikian, kami mencoba merangkum dokumen umum yang harus Anda siapkan.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan IMB adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan
  2. Sertifikat tanah atau girik

  3. Fotokopi IMB sebelum diajukan, jika permohonan IMB untuk kegiatan renovasi gedung

  4. Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Terbaru

  5. Surat Keputusan Perencanaan Kota (KRK), dan

  6. Gambar desain bangunan baru, baik itu denah, tampak depan, samping, maupun belakang

Selanjutnya, IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000 m2 dengan kondisi tanah tidak harus kosong dan jumlah lantai maksimal tiga.

Jika tidak memiliki IMB, ada sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 dijelaskan bahwa sanksi yang berlaku bagi bangunan gedung yang tidak memiliki IMB akan dilaksanakan. Bangunan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam sanksi di atas selanjutnya akan ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah berdasarkan kajian teknis.

Bangunan selanjutnya akan dibongkar jika sudah tidak berfungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi, dapat membahayakan penggunaan bangunan dan/atau lingkungannya, serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penelaah teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, yang memiliki sertifikat kualifikasi kompetensi tenaga ahli atau SBU (Sertifikat Badan Usaha) untuk melakukan penilaian teknis kelaikan fungsi bangunan gedung.

Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan jasa PT Eticon Rekayasa Teknik dalam menilai fungsi bangunan.

Pengertian SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF terkait.

Kelayakan suatu bangunan tidak lepas dari persyaratan dan pedoman SLF (Certificate of Eligibility for Functioning) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Pada bangunan gedung, SLF harus dimiliki oleh bangunan tersebut sebelum benar-benar digunakan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

baca juga : Audit Struktur & Assessment Struktur Gedung

Nah, bagaimana cara mendapatkan SLF pada gedung yang akan digunakan? Untuk mendapatkan dokumen SLF, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan pemeriksaan fungsi kebugaran

  2. Daftar periksa untuk memeriksa fungsi fungsi bangunan

  3. As-Buit Drawings
  4. Dokumen administrasi yang meliputi IMB awal atau perubahan IMB jika ada perubahan dalam pelaksanaan konstruksi

  5. Dokumen status atau bukti kepemilikan bangunan gedung, dan

  6. Dokumen status hak atas tanah

Sebelum masa berlaku dokumen SLF berakhir, Anda juga harus mengajukan permohonan perpanjangan SLF dengan melengkapi laporan hasil asesmen teknis yang dilakukan oleh reviewer teknis gedung yang memiliki IPTB di bidang reviewer gedung.

Bagaimana? Apakah Anda memahami perbedaan antara keduanya?

IMB dan SLF memiliki kepentingan. Jika Anda telah memenuhi kedua persyaratan tersebut, IMB dan SLF akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap bangunan yang Anda gunakan. Selain itu, dokumen IMB dan SLF dapat mempermudah kenaikan harga bangunan di kemudian hari.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Fungsionalitas Bangunan Gedung Melalui Layanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Terintegrasi

  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Fungsionalitas Bangunan Gedung

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

baca juga : Konsep Ruang Tamu Outdoor Simpel Buat Rumah Kecil.