MENGAPA BANGUNAN GEDUNG WAJIB MEMILIKI SLF?
BANGUNAN GEDUNG WAJIB MEMILIKI SLF?
Mendirikan dan menempati bangunan memang memerlukan izin dan sertifikat dari pihak tertentu. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan yang telah aman digunakan adalah Sertifikat Kelayakan Fungsi atau biasa disingkat SLF. Tanpa dokumen SL F, bangunan masih dapat diandalkan. Lantas, bagaimana proses pengelolaan SL F untuk developer atau pemilik gedung? Sebenarnya cara merawat SL F untuk bangunan relatif mudah. Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan SL F. Namun sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SL F.
Mengapa SLF penting untuk bangunan?
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelayakan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung.Maka dalam hal ini SLF harus dimiliki oleh pengguna/pengembang bangunan, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, untuk menilai bangunan gedung dilihat dari beberapa aspek. Diantaranya adalah keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan tersebut dapat diandalkan dan dapat dimanfaatkan adalah kepemilikan SLF (Sertifikat Kelayakan Fungsional) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan tersebut dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Berapa lama masa berlaku SLF?
Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi berakhir, pemilik gedung harus mengajukan SLF tambahan dengan melengkapi beberapa dokumen terlampir.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
-
Pengawas Konstruksi/Pemberi Jasa Manajemen (MK), untuk gedung baru Mahkamah Konstitusi/pengawas menerbitkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa pembangunan gedung baru telah selesai dan dibangun sesuai standar dan rencana
-
Penyedia Layanan Penilaian Teknis, untuk bangunan yang ada
Persyaratan pengajuan SLF
Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum adalah sebagai berikut.
Persyaratan administrasi
Adapun persyaratan administratif pengajuan SL F pada tahun 2021 untuk bangunan gedung antara lain:
-
Status hak atas tanah yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan jika pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah
-
Status kepemilikan bangunan dilengkapi dengan KTP pemilik
-
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Izin Mendirikan Bangunan)
-
Surat Permohonan Fungsi Bangunan, dan
- As-Built Drawing