PBG

Penjelasan Tuntas Mengenai SLF

Apakah Yang Dimaksud Dengan SLF ?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang menjadi tanda laiknya suatu bangunan untuk dioperasikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah (PEMDA) atau pemerintah kota (PEMKOT) pada bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan SLF ini perlu melakukan serangkaian pemeriksaan pada bangunan yang di lakukan oleh instansi yang berpengalaman dibidang perizinan SLF sebagai konsultan SLF.

SLF

Bila suatu bangunan tidak memiliki SL F maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :

  1. Sanksi administrasi
  2. Tidak diperbolehkan mengambil biaya perawatan bangunan
  3. Hilangnya kesempatan menerbitkan Akte jual beli (AJB)

Selain itu dampak dari bangunan yang tidak memiliki SLF akan beresiko bagi keselamatan penggunanya, karena bangunan tidak melakukan pengechekan secara berkala membuat kemungkinan bangunan runtuh secara tiba.

 

Seberapa Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Dalam Bangunan Gedung ?

SLF

Karena bangunan gedung merupakan bentuk fisik dari pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung tentunya berpacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 20o2 tentang bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Masa Berlaku SLF

Masa berlaku SLF adalah selama 5 tahun untuk bangunan tertentu, sedangkan untuk bangunan tempat tinggal selama 20 tahun hal tersebut berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan sebelum masa izin berubah.

Berikut merupakan persyaratan permohonan SLF:

1. Identitas KTP pemilik bangunan gedung.

 

2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung.

 

3. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, yang berupa daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dari penyedia jasa dan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung dari penyedia jasa.

 

4. Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedung, di antaranya:

– Rencana teknis arsitektur bangunan gedung

– Rencana teknis struktur bangunan gedung

– Rencana teknis utilitas bangunan gedung

 

5. Gambar terbangun/ As-Built Drawing.

 

6. Manual pengoprasian, pemeliharaan, perawatan peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.

 

7. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.

 

Info Penting: Audit Energi Gedung, Apakah Penting?

 

Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan diatas adalah persyaratan umum permohonan SLF bangunan gedung untuk fungsi usaha atau bangunan pabrik. Setiap daerah tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda terkait persyaratan yang harus dilampirkan. Maka dari itu upayakan untuk mendatangi atau meminta informasi persyaratan SLF di masing-masing domisili.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan permohonan SL F di daerah Anda, gunakanlah jasa konsultan SLF yang berpengalaman, profesional, dan terpercaya bersama PT Kinarya Kompegriti Rekanusa.

Jasa yang ditawarkan untuk Anda termasuk juga proses uji keandalan bangunan gedung yang selanjutnya dirangkum ke dalam daftar simak pemeriksaan kelaikan bangunan gedung.

Rekanusa adalah perusahaan jasa konsultan teknik yang melingkupi pekerjaan konsultasi engineering untuk perencana struktur sipil.

Berkomitmen dalam memberikan hasil benar, dengan menjalankan tanggung jawab, melaksanakan dengan keunggulan, menerapkan teknologi inovatif dan menangkap peluang baru untuk pertumbuhan yang menguntungkan. Layanan yang profesional, optimis, dan hebat adalah dedikasi kami untuk kepuasan pelanggan, serta nilai kerja yang baik dan lingkungan kerja yang sehat, mempengaruhi kami untuk memberikan layanan yang terbaik.

Anda bisa menghubungi kami melalui sosial media kami dibawah ini :

             

Info Penting:

Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?