Mengapa IMB Diganti dengan PBG: Transformasi dalam Pengaturan Pembangunan

Dalam dunia pembangunan, regulasi dan persyaratan terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan pemahaman akan lingkungan. Salah satu perubahan yang terjadi dalam beberapa yurisdiksi adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa beberapa wilayah memilih untuk mengganti IMB dengan PBG dan dampak dari perubahan ini dalam pengaturan pembangunan.

Baca Juga: Menghadapi Masalah Lingkungan dalam Persyaratan Persetujuan: Solusi dan Strategi Efektif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Baca juga: IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.

Dengan keluarnya aturan itu, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut. (Source: kompas.com)

Baca Juga: Audit Bangunan Universitas: Meningkatkan Fasilitas Akademis dan Lingkungan Pembelajaran

pbg

Mengapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diganti?

  1. Lebih Spesifik dan Detil: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering kali lebih rinci dan spesifik daripada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG mencakup berbagai detail teknis, struktural, dan keselamatan yang harus diperhatikan dalam proses konstruksi.
  2. Responsif terhadap Perkembangan Teknologi: Dalam dunia yang terus berkembang, teknologi dalam pembangunan juga berubah dengan cepat. PBG memungkinkan penyertaan teknologi terkini dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek konstruksi.
  3. Perhatian pada Keberlanjutan: PBG sering kali mencakup evaluasi dampak lingkungan yang lebih mendalam. Ini mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dalam proses perencanaan.
  4. Peningkatan Standar Keamanan: PBG dapat menerapkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat, membantu mencegah risiko kecelakaan dan masalah struktural di kemudian hari.
  5. Pemenuhan Kebutuhan yang Lebih Diversifikasi: Dalam pembangunan modern, proyek-proyek memiliki tujuan dan kebutuhan yang lebih kompleks. PBG memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap proyek yang beragam.

Dampak dari Penggantian IMB dengan PBG:

  1. Kepatuhan yang Lebih Baik: PBG memastikan bahwa proyek pembangunan memenuhi persyaratan yang lebih ketat dan spesifik, mengurangi potensi pelanggaran dan masalah selama pelaksanaan.
  2. Peningkatan Keberlanjutan: Dengan memasukkan evaluasi dampak lingkungan, PBG dapat mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  3. Pembaruan Teknologi: PBG memungkinkan perencanaan dan pelaksanaan yang lebih inklusif terhadap teknologi terbaru, mendorong inovasi dalam pembangunan.
  4. Meningkatkan Kualitas Bangunan: PBG yang lebih detil dan ketat dalam persyaratan teknis dapat membantu memastikan bahwa bangunan dibangun dengan kualitas yang lebih baik.

Baca Juga: Mengukur Kualitas Layanan Jaringan dengan SLO

imb

Apa Perbedaan IMB dan PBG?

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung. Kemudian, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan kegiatan pembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin. (Source: kompas.com)

Baca Juga: Audit Struktur Gedung Tinggi: Tantangan dan Penyelesaiannya

Kesimpulan

Pergantian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah upaya untuk mengatasi tantangan dan kebutuhan yang lebih kompleks dalam dunia pembangunan modern. PBG membawa standar yang lebih tinggi dalam persyaratan teknis, keselamatan, dan keberlanjutan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran akan lingkungan. Meskipun mungkin ada penyesuaian dalam proses dan pemahaman, tujuan akhir dari perubahan ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman, berkelanjutan, dan berkualitas dalam pembangunan bangunan.

Hubungi kontak dan media sosial Kami dibawah ini

Audit Energi Audit Energi Audit Energi Audit Energi Audit Energi

Info Penting: