Membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jalur Orang Dalam?

slf

Undang-Undang Terkait SLF

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang sertifikat laik fungsi antara lain adalah sebagai berikut:

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 44

Menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi sebelum digunakan.

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016

Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Teknis Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi menyatakan tata cara pemeriksaan teknis bangunan gedung dan persyaratan penerbitan sertifikat laik fungsi.

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Menyatakan bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memiliki sertifikat laik fungsi.

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Penyediaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung

Menyatakan besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk memperoleh sertifikat laik fungsi.

Baca Juga: Warna dan Arsitektur: Harmonisasi Gaya dan Tampilan

Penerapan sertifikat laik fungsi sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung aman dan layak untuk digunakan, sehingga dapat melindungi keamanan dan keselamatan penghuni atau pengguna bangunan tersebut.

Mengapa Pemerintah Mewajibkan SLF?

Pemerintah mewajibkan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang digunakan oleh masyarakat atau pemiliknya aman dan layak untuk ditempati dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

SLF diperlukan untuk menjamin keselamatan penghuni atau pengguna bangunan, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana yang bisa merugikan nyawa atau harta benda.

Selain itu, sertifikat laik fungsi juga berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan oleh pemerintah dalam memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan.

Dengan adanya sertifikat laik fungsi, maka pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan gedung dapat dilakukan secara lebih efektif dan terstruktur, sehingga dapat membantu mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau kerugian.

Kewajiban penerbitan sertifikat laik fungsi juga diatur dalam undang-undang bangunan gedung dan peraturan lainnya sebagai bentuk perlindungan dan keamanan bagi masyarakat pengguna bangunan.

Oleh karena itu, penerapan sertifikat laik fungsi menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan keselamatan dan kualitas bangunan gedung yang dibangun di Indonesia.

Baca Juga: AUDIT STRUKTUR BANGUNAN : MENGEVALUASI KELAYAKAN STRUKTURAL

Bagaimana Jika Bangunan Tidak Memilik SLF ?

Jika sebuah bangunan tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), maka penggunaan bangunan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini dapat menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan atau bencana yang dapat membahayakan penghuni atau pengguna bangunan.

Pemerintah dapat melakukan tindakan untuk menegakkan aturan yang berlaku, termasuk melakukan tindakan penghentian penggunaan bangunan yang tidak memiliki SLF atau melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan keselamatan penghuni atau pengguna bangunan.

Selain itu, jika bangunan tersebut tidak memiliki SLF, maka pemilik atau pengguna bangunan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan lain yang berkaitan dengan bangunan tersebut, seperti perizinan izin usaha, izin reklame, atau izin lainnya.

Dalam jangka panjang, ketidakmampuan untuk memperoleh SLF dapat memengaruhi nilai jual bangunan, karena bangunan tersebut dianggap tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang diharapkan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik bangunan untuk memperoleh SLF agar bangunan yang dimilikinya dapat dipergunakan dengan aman dan juga memperoleh keuntungan yang lebih baik dalam jangka panjang.

Baca Juga: Peran Konsultan Pengawasan Konstruksi Gedung dalam Mengelola Konflik dalam Proyek

Apakah Pemilik Bangunan Boleh Membuat SLF Sendiri?

Tidak, sertifikat laik fungsi (SLF) tidak dapat dibuat sendiri oleh pemilik atau pengguna bangunan.

SLF harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang, yaitu dinas atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan teknis dan pengujian bangunan gedung.

Proses penerbitan SLF dilakukan setelah bangunan gedung melewati pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh tim ahli dari pihak berwenang.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kualitas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah pemeriksaan selesai, tim ahli akan membuat laporan hasil pemeriksaan, dan jika bangunan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka pihak berwenang akan menerbitkan SLF sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah dinyatakan layak untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Oleh karena itu, tidak disarankan bagi pemilik atau pengguna bangunan untuk mencoba membuat SLF sendiri tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Selain tidak sah, bangunan yang tidak memiliki SLF resmi dapat membahayakan keselamatan dan kualitas penghuni atau pengguna bangunan, serta dapat mengakibatkan tindakan hukum oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Jasa DED

Sejarah Awal Sertifikat Laik Fungsi

Pada awal pembangunan gedung di Indonesia, belum ada ketentuan atau peraturan yang mengatur mengenai standar keselamatan dan kualitas bangunan gedung.

Oleh karena itu, banyak gedung dibangun tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan dan kualitas yang memadai, sehingga sering terjadi kecelakaan atau bencana yang merugikan nyawa atau harta benda.

Seiring dengan perkembangan waktu, kebutuhan akan keselamatan dan kualitas bangunan gedung semakin penting, sehingga pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang mengatur mengenai standar keselamatan dan kualitas bangunan gedung.

Pada tahun 1971, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Perumahan dan Permukiman, yang menetapkan kewajiban penerbitan sertifikat laik fungsi bagi bangunan gedung.

Info Penting: