Bingung Urus PBG Jabodetabek? Serahkan ke Ahlinya
Apabila Anda tengah membangun atau merenovasi properti di wilayah Jabodetabek, maka Anda wajib memahami tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, mereka secara resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG. Perubahan ini membawa banyak implikasi penting, terutama bagi pemilik properti yang ingin memastikan legalitas bangunannya tetap sah dan terhindar dari masalah hukum.
Sebagai konsultan perencanaan dan perizinan bangunan gedung, kami sering menemukan masyarakat yang kebingungan dalam mengurus PBG. Oleh karena itu, kami menyusun artikel ini untuk menjawab pertanyaan Anda secara aktif, jelas, serta menggunakan alur transisi yang nyaman dan informatif.
Baca juga : PBG: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pengajuan
Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib Anda Urus?
1. Pengganti IMB yang Lebih Ketat dan Terstruktur
PBG bukanlah sekadar pengganti IMB. Sistem ini secara khusus menekankan pentingnya aspek teknis serta kesesuaian tata ruang. Melalui PBG, pemerintah memastikan bahwa setiap pembangunan atau renovasi sudah sesuai dengan standar teknis, estetika, dan keselamatan.
2. Berlaku untuk Segala Jenis Kegiatan Bangunan
Anda perlu mengurus PBG tidak hanya saat membangun dari awal, tetapi juga ketika:
- Mengubah fungsi bangunan,
- Menambah lantai atau memperluas bangunan,
- Melakukan renovasi struktural,
- Bahkan saat membongkar bangunan lama.
Dengan demikian, setiap aktivitas konstruksi di Jabodetabek perlu Anda mulai dengan mengajukan PBG.
Tantangan Umum dalam Mengurus PBG
1. Menyiapkan Banyak Dokumen Teknis
Agar bisa mendapatkan PBG, Anda harus menyusun dokumen teknis secara lengkap dan sesuai standar. Dokumen ini meliputi gambar kerja, perhitungan struktur, site plan, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, Anda perlu bekerja sama dengan tenaga ahli agar dokumen tersebut tersusun dengan benar.
2. Mengakses dan Menggunakan SIMBG
Semua proses pengajuan PBG kini berjalan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Meskipun sistem ini dapat mempercepat proses, banyak pemilik bangunan masih merasa kesulitan ketika harus mengunggah dokumen atau mengisi formulir teknis. Akibatnya, proses menjadi terhambat.
3. Melewati Evaluasi Teknis
Setelah mengunggah dokumen, tim teknis dari pemerintah daerah akan mengevaluasi permohonan Anda. Jika desain atau dokumen belum sesuai, maka Anda wajib merevisinya. Oleh sebab itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen dengan cermat sejak awal.
Baca juga : PBG Adalah Pengganti IMB, Tapi Apa Bedanya? Cek Di Sini!
Mengapa Anda Perlu Konsultan untuk Mengurus PBG?
1. Mencegah Penolakan karena Kesalahan Teknis

Kami di Rekanusa Konsultan membantu Anda menyusun gambar teknis, menghitung struktur, dan melengkapi semua dokumen sesuai standar SIMBG. Dengan dukungan kami, Anda dapat mencegah revisi berulang dan mempercepat proses.
2. Menghemat Waktu dan Biaya

Alih-alih bolak-balik memperbaiki dokumen, Anda bisa menghemat waktu dengan bantuan kami. Kami bekerja cepat, efisien, dan selalu mengikuti peraturan teknis terbaru agar pengurusan PBG Anda berjalan mulus.
3. Mendampingi Anda Hingga PBG Terbit

Kami tidak hanya membantu di awal. Tim kami terus memantau status pengajuan Anda melalui SIMBG. Selain itu, kami merespons catatan dari evaluator dan memastikan PBG Anda terbit sesuai waktu yang ditargetkan.
Area Layanan Rekanusa Konsultan di Jabodetabek
Kami melayani seluruh wilayah Jabodetabek, di antaranya:
- Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan
- Kota Depok
- Kota dan Kabupaten Bogor
- Kota dan Kabupaten Bekasi
- Kota dan Kabupaten Tangerang
Kami telah menyelesaikan berbagai proyek perumahan, gedung komersial, hingga bangunan industri. Oleh karena itu, kami mampu menyesuaikan layanan kami sesuai kebutuhan spesifik proyek Anda.
Siapa Saja yang Wajib Mengurus PBG?
Bukan hanya pengembang besar, pemilik rumah pribadi maupun pelaku usaha rumahan juga wajib memiliki PBG saat membangun atau merenovasi. Dengan memiliki PBG, Anda bisa menghindari sanksi seperti:
- Penghentian proyek oleh pihak berwenang,
- Penyegelan bangunan oleh pemerintah daerah,
- Penolakan dokumen legalitas lainnya seperti SLF.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Agar proses berjalan lebih lancar, Anda sebaiknya menyiapkan dokumen berikut:
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan),
- Gambar struktur dan instalasi MEP,
- Perhitungan teknis lengkap,
- Bukti kepemilikan lahan,
- Surat kuasa (jika dikuasakan),
- Dokumen lingkungan (jika diwajibkan).
Kami akan memverifikasi semua dokumen tersebut dan menyusunnya agar sesuai dengan regulasi terkini.
Info lainnya : PBG: Apa Itu dan Mengapa Setiap Bangunan Harus Memilikinya?
Percayakan Urusan PBG Anda kepada Rekanusa Konsultan
Kini Anda tidak perlu ragu dalam mengurus PBG di wilayah Jabodetabek. Kami hadir untuk memberikan solusi tuntas dari awal hingga akhir.
📌 Rekanusa Konsultan siap membantu mulai dari perencanaan teknis hingga terbitnya PBG.
📋 Kami didukung oleh tenaga ahli bersertifikat dan memiliki pengalaman luas di berbagai jenis proyek.
📞 Hubungi Rekanusa Konsultan hari ini dan dapatkan konsultasi GRATIS untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda!
KONSULTASI GRATIS SEKARANG!





Â