slf

Apa Pentingnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada Bangunan Gedung ?

slf
slf

SLF, mendirikan dan membangun gedung memang membutuhkan izin dan sertifikat dari pihak tertentu. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan yang telah aman digunakan adalah Sertifikat Kelayakan Fungsi atau biasa disingkat SLF. Tanpa dokumen SLF, bangunan masih dapat diandalkan.

Lantas, bagaimana proses pengurusan SLF bagi developer atau pemilik gedung?

Sebenarnya cara merawat SLF untuk bangunan relatif mudah. Anda juga dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF tersebut.

Pengertian SLF

bac juga : Audit Struktur & Assessment Struktur Gedung

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan gedung berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait dan jasa konsultansi.

Pemeriksaan yang diperlukan untuk fungsi gedung meliputi penyesuaian fungsi, persyaratan tata letak gedung, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fasilitas gedung. Jadi dalam hal ini SLFF harus dimiliki oleh pengguna/pengembang gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penilaian bangunan gedung dilihat dari beberapa aspek. Diantaranya adalah keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan tersebut dapat diandalkan dan dapat dimanfaatkan adalah kepemilikan SLF (Sertifikat Kelayakan Fungsional) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan tersebut dinyatakan layak secara administratif dan teknis.


Masa berlaku dokumen SLF

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi berakhir, pemilik gedung harus mengajukan SLFF tambahan dengan melengkapi beberapa dokumen terlampir.

Dokumen dimaksud merupakan hasil Penilaian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Teknis Mendirikan Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Penggolongan bangunan

Selanjutnya, penerapan SLFF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan. Penerbitan SLFF sendiri telah diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kategori yang disesuaikan dengan jenis dan luas bangunan. Keempat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelas A untuk bangunan non-hunian di atas 8 lantai

  2. Kelas B untuk bangunan non-hunian kurang dari 8 lantai

  3. Kelas C untuk bangunan tempat tinggal lebih dari atau sama dengan 100 m²

  4. Kelas D untuk bangunan tempat tinggal kurang dari 100 m²

Sedangkan pemeriksaan terhadap kelaikan fungsi bangunan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengawas Konstruksi/Pemberi Jasa Manajemen (MK), untuk gedung baru Mahkamah Konstitusi/pengawas menerbitkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa pembangunan gedung baru telah selesai dan dibangun sesuai standar dan rencana

  2. Penyedia Layanan Penilaian Teknis, untuk bangunan yang ada

baca juga : 9 Kamar Mandi Minimalis Modern. Kecil Sih tapi Mewah!