SLF

Apa Penting Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pabrik?

SLF

SEBERAPA PENTING SLF UNTUK PABRIK?

Dalam Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan gedung berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun.

Untuk menekan dan meminimalkan kecelakaan kerja yang dapat memakan korban jiwa, pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengurusan Sertifikat Laik Fungsi pabrik. Pengaturan yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan tersebut menjelaskan bahwa tolak ukur keandalan bangunan gedung yang digunakan sebagai pabrik dapat dilihat dari adanya SLF atau sertifikat laik fungsi.

Untuk menekan dan meminimalkan kecelakaan kerja yang dapat memakan korban jiwa, pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengurusan Sertifikat Laik Fungsi pabrik. Pengaturan yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan tersebut menjelaskan bahwa tolok ukur keandalan bangunan gedung yang digunakan sebagai pabrik dapat dilihat dari adanya SLF atau sertifikat laik fungsi.

Baca juga: Cara Pembuatan SLF Untuk Gedung

Alasan mengapa SLF sangat diperlukan untuk suatu bangunan/gedung:
1. SLF Bersifat Wajib dan Harus Dimiliki
2. SLF Berfungsi Melegalkan Fungsi Bangunan
3. Penerbitan SLF Tidak Dikenakan Biaya
4. Proses Pengajuan dan Penerbitan SLF

Adapun masa berlaku sertifikat laik fungsi untuk pabrik pun sudah ditetapakan, yakni selama 5 (lima tahun). Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF pabrik habis, Anda harus mengajukan perpanjangan sertifikat laik fungsi dengan melengkapi beberapa dokumen yang telah dipersyaratkan.

Di sisi lain, terdapat beberapa manfaat ketika sebuah pabrik yang masih aktif beroperasi memiliki sertifikat laik fungsi. Adapun manfaat SLF untuk pabrik adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan bangunan pabrik yang laik secara fungsi dan memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
  2. Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan pabrik agar terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
  3. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung.

Berikut contoh Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung

SLF

Nah, itu dia penjelasan mengenai pentingnya SLF atau sertifikat laik fungsi untuk bangunan pabrik yang masih aktif beroperasi / digunakan. Yuk, daftar SLF untuk keselamatan para pekerja dan legalnya suatu bangunan atau gedung yang layak digunakan.

Jika Anda berminat membuat rumah atau properti, silahkan kunjungi website Partner Kami di: Maestro Kontraktor