Pentingnya SLF pada Bangunan Gedung yang Perlu Anda Ketahui
Apakah SLF pada Bangunan itu penting?
Membangun dan menempati bangunan gedung memang membutuhkan surat ijin dan sertifikat dari pihak yang berwenang. Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa adanya dokumen Setifikat Laik Fungsi , bangunan gedung masih diragukan keandalannya.
Lantas, bagaimana proses mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan gedung?
Sebenarnya, cara mengurus Setifikat Laik Fungsi
bagi bangunan gedung relatif cukup mudah. Anda pun dapat menggunakan jasa konsultan SLF. Namun sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen Setifikat Laik Fungsi.
baca juga : Tugas Seorang Arsitektur
Pengertian SLF
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap suatu bangunan gedung yang telah selesai masa pembangunannya dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait yang sesuai dengan fungsi serta IMB.
Definisi dari laik fungsi sendiri adalah suatu kondisi dimana bangunan atau gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, sebuah bangunan tanpa adanya sertifikat laik fungsi bisa dianggap ilegal atas penggunaannya.
Pemerintah tidak asal dalam memberikan Setifikat Laik Fungsi. Perlu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh pihak berwenang untuk dinyatakan layak mendapatkan sertifikat laik fungsi. Jika dinyatakan lolos, Anda akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan jenis bangunannya. Masa berlaku Setifikat Laik Fungsi adalah 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal dan 5 tahun untuk bangunan umum.
Masa berlaku dokumen SLF
Sesuai dengan peraturan perundang-undang yang masa berlakunya 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
baca juga : Beberapa Macam Kontraktor Yang Perlu Anda Tahu