Setiap pemilik properti wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mereka membangun atau merenovasi rumah tinggal bertingkat. Oleh karena itu, PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa menghadirkan layanan profesional agar Anda dapat melindungi aset properti secara komprehensif. Selain Read More
PBG dan IMB: Dua Istilah yang Sering Disalahpahami Selama bertahun-tahun, masyarakat menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk mendapatkan izin membangun gedung. Namun, sejak tahun 2021, pemerintah memperkenalkan sistem baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, banyak pemilik gedung merasa bingung. Read More