Permohonan Penerbitan SLF di Bogor

Lampiran Permohonan Penerbitan SLF
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan funsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung disertai lampiran sekurang-kurangnya meliputi:
- Surat permohonan penerbitan SLF bangunan gedung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) termasuk lampirannya;
- As-built-drawings/gambar terlaksana;
- Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan tanda tangan diatas materai secukupnya, dari konsultan auditor bangunan gedung yang ditunjuk oleh pemilik bangunan;
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan;
- Dokumen administratif hasil pemeriksaan oleh instansi terkait;
a) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, yaitu Surat Keterangan Layak Fungsi Alat-alat Safety Kebakaran dan Petunjuk Jalur-jalur Evakuasi;
b) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor (tergantung kondisi bangunan gedung):
1) Pengesahan Instalasi Listrik/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi Listrik
2) Pengesahan Instalasi Penyalur Petir/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
3) Pengesahan Motor Diesel/Genset
4) Pengesahan Bejana Tekanan/Compressor
5) Pengesahan Hydrant
6) Pengesahan Boiler/Ketel Uap
7) Pengesahan Autoclave
8) Pengesahan Pesawat Angkat Angkut (Hoist Crane, dll)
9) Pengesahan Lift/Keselamatan Kerja Penggunaan Lift
c) Dokumen Administratif yang terkait dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
1) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat;
2) Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Fondasi
Masa Berlaku SLF
SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.
SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
baca juga : 5 Konsep Vertical Garden Supaya Rumah Sejuk
Hubungi Media Sosial dan Kontak Kami dibawah ini..
Info Penting:
Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?

