Jasa Konsultan SLF Balikpapan

jasa slf

Pelayanan Konsultan SLF Balikpapan– Bila memandang situasi pembangunan saat ini, telah mulai banyak bangunan gedung yang dibuat untuk berbagai bermacam fungsi atau kegunaan, dari mulai kebutuhan untuk perorangan/individu, bidang usaha, swasta, sampai jasa khalayak.

Untuk menjamin suatu gedung itu nyaman dan aman untuk digunakan, pihak pengelola membutuhkan dokumen legal bangunan gedung tersebut. Dokumen itu ialah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Salah satu kota besar yang saat ini sedang dihadapi dengan perkembangan ekonomi yang pesat yakni kota Balikpapan. Balikpapan merupakan kota dengan penduduk terbanyak kedua di Kalimantan Timur setelah Samarinda. Bila diamati dari kemajuannya, di wilayah ini telah mulai banyak industri multinasional yang mendirikan gedung di Balikpapan untuk keperluan bisnis.

Perkembangan ekonomi dari Kota Balikpapan sampai saat ini sedang menghadapi kemajuan yang pesat. Hal itu ditandai dengan banyaknya pendatang yang bermukim di Balikpapan.

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ialah suatu akta yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk gedung bangunan yang hendak difungsikan. SLF diterbitkan saat gedung telah selesai dibangun dan sudah mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah memenuhi berbagai persyaratan dari kegunaan dan fungsi gedung tersebut.

Tidak hanya itu SLF diterbitkan setelah gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan bangunan, hasil pengecekan percobaan teknis dari lembaga ataupun pelayanan fasilitator Konsultan SLF terpaut. Konsultan SLF digunakan sebagai bukti bahwa bangunan sudah layak guna serta aman dan nyaman untuk digunakan sebagai mana mestinya.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan adanya SLF ini bisa membuat penghuninya aman serta nyaman sepanjang bangunan itu difungsikan.

baca juga : Ini lah Ketentuan tata cara Memilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Masa Berlaku SLF

Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan Pemda mempunyai masa berlaku 5 tahun untuk Bangunan Umum, serta 10 tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal.

Tetapi, sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen. Perpanjangan SLF ini diurus 60 hari sebelum masa berlaku SLF habis.

Ketika melakukan perpanjangan, maka wajib menyertakan laporan hasil pengkajian Bangunan Gedung yang wajib dibuat oleh pengkaji yang mempunyai Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala wajib dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, serta prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan serta perawatan bangunan gedung dan untuk mendapatkan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.

Persyaratan Publikasi Konsultan SLF di Balikpapan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.3 Tahun 2016 Gedung Bangunan.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Retribusi Daerah, Peran Masyarakat, Pembinaan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Terdapat sebagian persyaratan administratif serta persyaratan teknis untuk penerbitan SLF yang harus Kamu persiapkan. Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan:

Persyaratan Administrasi

  1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung
  2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan pemilik bangunan gedung

Persyaratan Teknis

1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:

– Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa

– Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa

 

2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya, antara lain:

– Rencana teknis arsitektur Bangunan Gedung

– Rencana teknis struktur Bangunan Gedung

– Rencana teknis utilitas Bangunan Gedung

 

3. Gambar terbangun (as built drawings )

4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

5. Laporan pengawasan selama konstruksi

6. Hasil pengujian material

7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan dan perlengkapan

Bangunan Gedung

8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan

dan perlengkapan Bangunan Gedung

9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait

Pelayanan Konsultan SLF Handal di Balikpapan

Perlunya kepemilikan SLF untuk setiap bangunan ini membuat pemilik bangunan memperjuangkan bagaimana cara untuk mempunyai SLF yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Kehadiran konsultan SLF yang handal dan profesional, sangat dibutuhkan oleh pemilik bangunan untuk membantu kepengurusan SLF.

Baca Juga: Menguasai Rancangan Konsep serta Tahap Membuatnya

Hubungi Kami melalui media sosial dan kontak Kami dibawah ini..

       

Info Penting:

Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?