Apa Saja Persyaratan Dokumen Administrasi untuk Pengurusan SLF?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting dalam dunia konstruksi dan properti yang menegaskan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan fungsional. Proses pengurusan SLF melibatkan beberapa persyaratan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemilik atau pengelola bangunan.
Persyaratan Umum yang dibutuhkan untuk Pengurusan SLF
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membutuhkan pemenuhan persyaratan umum agar dapat dilaksanakan dengan lancar. Ada dokumen yang harus disediakan oleh pemohon dan ada dokumen yang harus disediakan oleh konsultan. Berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon:
Dokumen & Data yang Harus disiapkan Oleh Pemohon
1. Dokumen
- Surat Permohonan SLF dan Data Umum Bangunan Gedung
- Surat Pernyataan Laik Fungsi Bertandatangan Basah dan bermaterai Oleh Pemilik Bangunan
- Surat Keabsahan Dokumen Dari pemohon atau penmilik bangunan Gedung di tanda tangan Basah Dan bermaterai
- Foto Copy KTP / Kitas Pemohon
- Foto Copy NPWP
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disertai bukti bayar retribusi / Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambar yang telah di sahkan oleh pejabat Berwenang
- Gambar rencana Tapak / Site plan yang telah disahkan oleh Pemda / Kawasan + SK Siteplan
- Dokumen IRK/KRK/KKPR/IPPT/Advice Planing
- Akta Perusahaan dan Perubahannya
- Dokmumen Status Hak atas Tanah / Kepemilikan Bangunan Gedung (SHM, SHGB, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa menyewa, dll)
- Surat Perijinan Pemanfaatan Atau Izin Pemanfaatan atau penggunaan Tanah, Apabila Pemilik Bangunan Gedung Bukan Pemegang Hak Atas Tanah
- Dokumen Lingkungan:
– AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/SPPL/AMDAL/dari Dinas Lingkungan Hidup/Izin Lokasi.
– ANDAL LALIN
– SIPA
– Hasil Laboratorium Air Bersih
– Hasil Laboratorium Air Kotor
– Dokumen Pengolahan Limbah Padat & Cair B3 & Non B3 - Rekomendasi:
– Bejana Tekan dari Dinas Tenaga Kerja
– Penangkal Petir Dinas Tenaga Kerja
– Alat angkut dari dinas Tenaga Kerja
– Genset dari dinas Tenaga kerja
– K3 Umum dan dari dinas Tenaga Kerja
– SLO Instalasi Listrik TR dari ESDM
– SLO Instalasi Listrik TM dari ESDM
– SLO Genset dari ESDM (Apabila diatas 500kVa) - Dokumen Damkar:
– Dokumen Laik Pakai Sistem Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam kebakaran/SKK/RKK Damkar + Suket
– Struktur Organisasi Penanggulangan Kebakaran P2K3
– SOP Penanggulangan Bencana Kebakaran - Surat Keterangan Domisili Usaha (jika belum meiliki NIB)
- Data–data Perusahaan:
– Tanda Daftar perusahaan
– SIUP
– NIB
– Izin Usaha
– DLL - Dokumen SLF Terakhir Beserta Lampirannya (Jika sudah memiliki SLF)
- Dokumen Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
- Surat kerukunan umt beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor Wilayah Kementrian Agama (Dalam Hal bangunan adalah Fungsi Keagamaan)
- Surat Komitmen Kesanggupan Perbaikan (Mayor / Minor) Bangunan Gedung. *diisi Setelah dilakukan konsultasi kajian
- Data Okupansi Karyawan pada Tiap Gedung/ Bangunan
- Kop & Logo Perusahaan
- Dokumen Soil Test/Sondir
- Peil Banjir
2. Dokumen Gambar Terlaksana (As Built Drawing) yang diserahkan adalah Arsitektur, Struktur dan Gambar Utilitas (MEP)
A. Arsitektur
- Konsep Perancangan Arsitektur
- Gambar Situasi
- Rencana Tapak
- Denah
- Potongan
- Tampak
- Detail Bangunan Gedung
- Gambar Rencana Tata Ruang Dalam
- Gambar Rencana Tata Ruang Luar
B. Struktur
- Gambar Rencana Pondasi
- Kolom
- Balok
- Pelat Lantai
- Rangka Atap
- Penutup
- Komponen Gedung Lainnya
- Gambar Detail Strukur
C. MEP
- Drawing Site Plan
- Drawing Titik Hydrant (Detail)
- Drawing Ground Water Tank (Detail)
- Drawing Titik APAR (Detail)
- Drawing Titik Smoke/Heat Detectore (Detail)
- Drawing Jalur Evakuasi (Detail)
- Drawing Penangkal Petir (Detail)
- Drawing Instalasi Listrik (SLD) (Detail)
- Drawing CCTV (Detail)
- Drawing Saound Sistem (Detail)
- Drawing Instalasi Air Bersih (Detail)
- Drawing Instalasi Air Kotor (Detail)
- Drawing TPS/Limbah Non B3 Building (Detail)
- Drawing TPS/Limbah B3 Building (Detail)
- Drawing Denah Gutter (Detail)
- Drawing Sistem Penampungan/pemanfaatan Air Hujan (SPHA)
Dokumen & Data yang Harus disiapkan Oleh Konsultan
- Surat Pernyataan Laik Fungsi Dari Konsultan Pengkaji teknis Di Tanda Tangan Basah dan bermaterai oleh Direktur Konsultan Pengkaji Teknis dan Seluruh Tenaga Ahli Bersertifikat
- Surat Keabsahan Dokumen dari pengkaji teknis bertandatangan Basah Dan bermaterai
- Perhitungan Perencanaan Struktur Atas Dan Bawah
- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat, (SBU Konsultan Pengkaji Teknis, NPWP, Perusahaan Konsultan Pengkaji Teknis, KTP Direktur, SKA & KTP Tenaga Ahli Pengkaji Teknis)
- Dokumen Pengkaji Teknis Bangunan Gedung. Hasil Pemeriksaan Kualitas bangunan atau pengkaji teknis dari penyedia jasa atau konsultan Pengkaji teknis bangunan gedung yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Bangunan Perlu dilakukan Audit Struktur
Jika Persyaratan Dokumen Administrasi untuk Pengurusan SLF Belum Memenuhi Standar
Proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah tahap krusial dalam memastikan bahwa sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan dan fungsionalitas. Namun, terkadang pemilik atau pengelola bangunan dapat menghadapi tantangan ketika persyaratan dokumen administrasi yang diperlukan belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Langkah yang dapat diambil jika menghadapi situasi ini:
1. Identifikasi Persyaratan yang Belum Terpenuhi
Periksa kembali dokumen yang telah disiapkan dan identifikasi persyaratan mana yang belum terpenuhi. Mungkin ada kelalaian atau ketidaksesuaian dengan standar yang membuat pengajuan SLF tidak dapat diproses.
2. Konsultasikan dengan Pihak Berwenang
Segera konsultasikan dengan pihak berwenang terkait, seperti dinas perizinan atau instansi terkait setempat. Mereka dapat memberikan panduan lebih lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan membantu dalam memahami alasan penolakan atau penundaan.
3. Perbaiki dan Sempurnakan Dokumen
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam dokumen yang telah disiapkan, perbaiki segera. Pastikan semua informasi yang dibutuhkan terdokumentasi dengan benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
4. Ajukan Permohonan Revisi
Jika sudah memperbaiki dokumen, ajukan permohonan revisi kepada pihak berwenang. Sertakan penjelasan yang jelas tentang perbaikan yang telah dilakukan dan bagaimana dokumen sekarang memenuhi persyaratan yang berlaku.
5. Ikuti Panduan dan Bimbingan
Ikuti panduan dan bimbingan yang diberikan oleh pihak berwenang. Mereka mungkin memberikan arahan tambahan atau meminta klarifikasi tertentu. Pastikan untuk merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
6. Libatkan Konsultan Profesional
Jika diperlukan, pertimbangkan untuk melibatkan konsultan profesional yang memiliki pengalaman dalam pengurusan SLF. Mereka dapat membantu memastikan bahwa dokumen yang disiapkan memenuhi standar dan memberikan panduan yang diperlukan.
7. Pantau Proses Pengajuan
Pantau secara aktif proses pengajuan SLF Anda. Jika ada informasi tambahan yang dibutuhkan atau jika ada kendala lain, tanggapi dengan segera. Memastikan komunikasi yang lancar dapat mempercepat proses persetujuan.
Menghadapi situasi di mana persyaratan dokumen administrasi belum memenuhi standar dapat menjadi tantangan, namun dengan langkah-langkah yang tepat, ini dapat diatasi. Selalu jaga komunikasi yang baik dengan pihak berwenang dan berusaha untuk memenuhi persyaratan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau konsultasi, jangan ragu untuk mencari bimbingan dari pihak yang berkompeten dalam proses pengurusan SLF.
Baca Juga: Pembahasan Tuntas tentang SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Rekanusa, Solusi Terbaik untuk Keamanan dan Legalitas Bangunan!
Dapatkan layanan konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan Audit Struktur terbaik dari kami. Pastikan bangunan Anda memenuhi standar keamanan dan ketahanan.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mulailah proses pengurusan SLF serta audit struktur untuk bisnis atau properti Anda. Keamanan dan kualitas bersama Rekanusa!
KONSULTASI GRATIS SEKARANG!