Apa Dampak Tidak Membuat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Pengertian SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menjamin bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. SLF merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) yang menjadi bukti kepemilikan atas unit rumah susun.
Jenis-Jenis SLF
SLF diklasifikasikan menjadi empat kelas, yaitu kelas A untuk bangunan non-rumah tinggal di atas 8 lantai, kelas B untuk bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai, kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2, dan kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2. Pengajuan pengurusan SLF dilakukan melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan, suku dinas, atau dinas, tergantung pada kelas bangunan.
Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi dari beberapa dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas kebakaran, dinas lingkungan hidup, dan lain-lain. Proses pengurusan SLF tidak dipungut biaya, kecuali jika menggunakan jasa konsultan. SLF berlaku selama bangunan gedung masih berdiri, kecuali ada perubahan fungsi atau perluasan bangunan.
Baca Juga: Pentingkah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pabrik?

Dampak Tidak Membuat SLF
SLF sangat penting untuk dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, karena memiliki dampak yang signifikan bagi legalitas, keamanan, dan kesejahteraan bangunan. Berikut adalah beberapa dampak yang bisa terjadi jika tidak memiliki SLF:
- Sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau pembongkaran paksa bangunan.
- Tidak diperbolehkan mengambil biaya perawatan bangunan dari penghuni, seperti untuk rumah susun atau apartemen.
- Hilangnya kesempatan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), yang merupakan dokumen penting untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan.
- Tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, karena bank membutuhkan SLF sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasional.
- Tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), yang merupakan organisasi yang mengurus kepentingan bersama penghuni rumah susun.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemilik bangunan gedung untuk segera mengurus SLF setelah pembangunan selesai, agar tidak mengalami dampak negatif yang merugikan. SLF bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga jaminan keamanan dan kelayakan bagi penghuni bangunan gedung.
Baca Juga: Audit Energi: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya
Butuh Jasa Konsultan Teknik Terpercaya?
Dapatkan jasa Audit Struktur, Audit Energi, Perizinan SLF maupun PBG Anda di REKANUSA
Bandingkan harga, baca review, dan lihat profil usaha penyedia jasa..
KONSULTASI GRATIS SEKARANG!
- Pemahaman Tuntas Mengenai Arsitektur
- Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk Meningkatkan Keamanan dan Legalitas Bisnis Anda
- Pemahaman Tuntas Mengenai Audit Struktur
- Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
- Audit Energi Gedung, Apakah Penting?
