Ini Dia Manfaat SLF Untuk Bangunanmu!

Manfaat dan Fungsi Izin SLF
Sebagai bentuk perijinan bangunan, fungsi Sertifikat Kelayakan Fungsi (SL F) itu sendiri mencakup semua izin mendirikan bangunan. Fungsi lain dari SLF adalah sebagai syarat untuk dapat memanfaatkan bangunan dan memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan untuk bangunan tersebut.
Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa bangunan gedung adalah suatu keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga : Konsultan SLF Terpercaya
- Aspek Keamanan.
- Aspek Kesehatan.
- Aspek Kenyamanan.
- Aspek Kemudahan Membangun Gedung Sesuai Fungsinya.
Merujuk pada Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002, artinya ada empat manfaat Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF), yaitu manfaat untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
1. Aspek Keamanan.
Menjamin keselamatan dari manusia kemungkinan kecelakaan, atau cedera yang mengakibatkn kegagalan struktur bangunan tersebut.
Izin SLF menjamin keamanan instalasi instalasi gas.
Memastikan terwujudnya bangunan yang stabil secara struktural saat terjadi kebakaran.
Memastikan dengan pemasangan instalasi listrik, dan sarana dalam komunikasi yang memadai.
Menjamin keselamatan dalam bangunan, dan penghuninya dari bahaya dengan sambaran petir.
Baca Juga : Inspirasi Interior Ruang Tamu, Tidur & Kamar Mandi Tema Shabby Chic
2. Aspek Kesehatan.
Pastikan udara dan pencahayaan yang memadai.
Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai.
3. Aspek Kenyamanan.
Menjamin kehidupan yang nyaman dari gangguan kebisingan dan getaran.
Dapat memastikan bahwa setiap aktivitas yang merupakan dampak negatif dari getaran dan getaran perlu diperhatikan.
4. Aspek Kenyamanan.
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang memiliki akses yang layak, aman, dan nyaman.
Hal ini dapat menjamin ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, terutama untuk membangun fasilitas umum dan sosial.
Memastikan tersedianya peringatan dini jika terjadi keadaan darurat.
Dapat menjamin kebutuhan hidup dengan mudah dan aman pada saat terjadi keadaan darurat.
Apa Itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu sertifikat penting dalam mengurus bangunan gedung yang dikeluarkan pemerintah. Dikeluarkan SLF nya akan menjadi bukti bahwa bangunan gedung yang sudah selesai dibangun tersebut fdan sudah melalui evaluasi teknis sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengertian SLF adalah secara resmi bisa dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Baca Juga : 4 hal bangunan gedung yang akan diperiksa saat membuat slf
Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung yang khusus oleh Pemerintah Pusat, fungsi menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan.
Arti laik fungsi adalah di mana bangunan atau gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang sudah ditetapkan.
Artinya, bangunan tanpa mempunyai SLF akan dicap ilegal. Ketika sebuah bangunan gedung sudah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat dipastikan kalau bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan kelaikan sesuai fungsi bangunan yang juga sudah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan merinci. Kalau bangunan dinyatakan laik fungsi, Kalian akan mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan jenis bangun tersebut. SLF dibuat dengan masa berlaku adalah 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Hubungi kontak dan media sosial Kami dibawah ini
Info Penting:
Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?

