Kajian Konsultan SLF Karawang

konsultan slf

Bersumber pada opini amatan Konsultan SLF Karawang, mempunyai PBG bukan berarti bangunan gedung Kamu teridentifikasi selaku gedung yang sah, kenapa? Tidak hanya akta PBG, Kamu juga harus memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi). SLF dikeluarkan saat bangunan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pengertian SLF dan PBG

Apakah Kamu belum sepenunya percaya bahwa SLF sangat penting untuk bangunan? Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai SLF, mari Kita pahami dahulu pengertian dari SLF dan PBG…

  • PBG

Persetujuan bangunan gedung (PBG) adalah proses pemberian izin atau persetujuan dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau instansi terkait, untuk membangun sebuah gedung atau struktur bangunan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan peraturan, perundang-undangan, dan standar keselamatan yang berlaku.

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat laik fungsi adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau instansi terkait, yang menegaskan bahwa sebuah bangunan atau properti telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Sertifikat ini biasanya diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman, memenuhi peraturan, dan layak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

baca juga : Tips Mengurus Akta Kondominium di Indonesia

Perbandingan antara PBG serta SLF

Tidak hanya mempunyai perbedaan pengertian, PBG serta SLF pula memiliki beberapa perbedaan, yaitu berkas-berkas persyaratannya.

Persyaratan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah :

  1. Surat permohonan mengajukan SLF
  2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
    1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
    1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
    2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
    3. NPWP Badan Hukum
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
    1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
    2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
  5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
    1. Surat Keputusan IMB
    2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
    3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
  6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
  7. Laporan Direksi Pengawas
    1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
    2. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
    3. Laporan Lengkap Direksi
    4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
  8. Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  9. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
    1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
    2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
    3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
    4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
    5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.
  1. Foto bangunan
  2. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

 

Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan. Misalnya untuk hunian sederhana apabila ingin mengajukan SLF hanya memerlukan :

  1. Foto copy KTP pemohon, atau KTP dan surat kuasa apanila dikuasakan
  2. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi dari Pengawas/MK
  3. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  4. dokumen as built drawings
  5. dokumen IMB
  6. dokumen administratif lainnya.

Untuk info lengkap mengenai persyattan berdasar spesifikasi bisa melihat di Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, link ada di akhir artikel.

Info Penting: Mari Bahas Tuntas Seputar SLF

Kemudian, bagaimana dengan pemberkasan PBG? Apakah persyaratannya lebih susah dari SLF?

Persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan PBG sebetulnya lebih simple dibandingkan dengan SLF, namun tetap saja ketika ingin mendirikan sebuah bangunan Anda diharuskan punya kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelegalan dan kelaikan fungsi bangunan Anda.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Lalu apa saja persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung?

Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Informasi KTP/KITAS
  2. ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  5. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
  6. Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP )
  7. Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih)
  8. Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP )
  9. Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Membuat akun untuk permohonan PBG/SLF pada situs https://simbg.pu.go.id/
  2. Konfirmasi email pendaftaran
  3. Pilih layanan Permohonan PBG /SLF
  4. Upload Dokumen Teknis dan Administratif dan Pantau akun SIMBG, untuk kelengkapan berkas akan dikirimkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui akun SIMBG. Jika ada kekurangan berkas agar segera dilengkapi
  5. Mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi denganTPA (Tim Profesi Ahli) bidang Arsitektur, Struktur dan MEP Jika kelengkapan dokumen sudah diverifikasi lengkap
  6. Segera memperbaiki dokumen yang telah di konsultasikan dengan TPA (Tim Profesi Ahli)
  7. Penetapan Nilai Retribusi Daerah
  8. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung / Rekomtek
  9. Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh DPMPTSP
  10. Pembayaran Retribusi Daerah oleh pemohon PBG
  11. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP

Untuk Anda yang belum memiliki dokumen PBG dan SLF dan kesulitan dalam mengurusnya, silahkan konsultasikan pada Kami. Kami siap membantu Anda.

Hubungi Kontak dan Media Sosial Kami dibawah ini..

       

Info Penting:

Mari Bahas Apa Itu Audit Struktur Secara Tuntas!
Pembahasan Tuntas PBG Terupdate
Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Audit Energi Gedung, Apakah Penting?