Sertifikat Laik Fungsi(SLF)
I. Tipe PERIZINAN Gedung.
SLF Perizinan gedung yang wajib dipunyai owner gedung, cocok determinasi dalam Peraturan Wilayah( Perda) Nomor. 7 Tahun 2010, terdiri dari:
- Permisi Mendirikan Gedung( IMB),
- Sertifikat Layak Fungsi( SLF),
II. Penafsiran:
Baca Juga : 4 KONSEP INTERIOR KANTOR YANG MENARIK
1.Sertifikat Layak Fungsi( SLF) merupakan Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta kepada gedung bangunan yang sudah berakhir dibentuk cocok IMB serta sudah penuhi persyaratan kelayakan teknis cocok guna gedung beralasan hasil pengecekan dari lembaga terpaut.
- SLF wajib dipunyai gedung bangunan, saat sebelum gedung bangunan itu digunakan atau dipakai.
- SLF diterbitkan dengan era legal 5 Tahun buat gedung biasa serta 10 Tahun buat gedung rumah bermukim.
- Saat sebelum era legal SLF habis, hingga wajib diajukan balik permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi informasi hasil Analisis Teknis Gedung Bangunan yang dicoba oleh Pemeriksa Teknis Gedung Bangunan yang mempunyai Permisi Pelakon Teknis Gedung atau IPTB aspek Pemeriksa Gedung,
III. Keseluruhan PERSYARATAN SLF sehabis Gedung Bangunan berakhir dilaksanakan.
- Informasi kegiatan sudah selesainya penerapan gedung serta cocok IMB.
- Informasi Dewan Pengawas komplit( 1 set) yang terdiri dari:
- Duplikat Pesan Penunjukan Peraih serta Dewan Pengawas selanjutnya Ketua Dewan Pengawasnya;
- Duplikat TDR atau SIUJK Peraih serta pesan permisi bertugas atau SIPTB Dewan Pengawas;
- Informasi komplit Dewan Pengawas cocok jenjang aktivitas;
- Pesan Statment dari Ketua Dewan Pengawas kalau gedung sudah berakhir dilaksanakan serta cocok IMB.
Baca Juga : PROSEDUR MENGURUS PEMBUATAN SLF RUMAH SAKIT
3.Fotocopy IMB( 1 set) yang terdiri dari:
- Surat Keputusan IMB;
- Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB ;
- Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.Hardcopy serta Softcopy Lukisan As Build Drawing
5.Buat gedung Lagi serta Besar, tidak hanya dilengkapi persyaratan begitu juga diartikan dalam nilai 1 s atau d 4, wajib dilengkapi pula dengan Saran serta Informasi Kegiatan dari Lembaga terpaut mengenai hasil percobaan coba instalasi serta perkakas gedung, yang mencakup:
- Instalasi Listrik Arus Kokoh serta Generator Listrik Persediaan atau Genset,
- Instalasi Kebakaran( system sirine, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
- Instalasi Pemindahan Dalam Bangunan( Lift), Instalasi Aturan Hawa dalam Bangunan( AC)
- Instalasi Agen Petir, dsb.
- Gambar gedung,
- Gambar perkuatan utk keamanan gedung parkir( Penahan ban mobil, railing serta ataupun parapet).
- Gambar Sumber Resapan Air Hujan yang sudah dilaksanakan diiringi lukisan SRAH, dimensi serta kalkulasi keinginan serta penerapannya.
IV. TATACARA atau Cara SLF buat Gedung Bangunan Non Rumah Bermukim s atau d 8 lantai.
1. Pengajuan SLF bisa dicoba sehabis penerapan gedung bangunan berakhir totalitas dengan dilengkapi data- data keseluruhan persyaratan begitu juga itu biji III diatas.
2. Arsip yang sudah komplit diajukan ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
3. Sehabis ditaksir arsip komplit, hingga PTSP hendak memperhitungkan administrasi serta teknis, buat berikutnya dicoba pengecekan alun- alun serta membuat informasi dan rekomendasi
pada Kepala PTSP buat publikasi SL F.
4. Berikutnya arsip diproses lanjut buat publikasi SLF.
6. SLF yang telah diterbitkan hendak diberitahukan pada Owner lewat SMS ataupun Telpon
7. Owner ataupun kuasanya( dengan mkenunjukkan Pesan Daya dari Owner) bisa mengutip SLF di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.