TAHAPAN-TAHAPAN PROSES SLF
Tahapan Proses SLF
Sertifikat laik fungsi (SLF)merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permintaan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.
SL F dijelaskan sebagai kondisi bangunan gedung yang telah memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Jika SL F tidak ada, maka sebuah bangunan tersebut disebut legal keberadannya namun ilegal atas kegunaannya.
Klasifikasi SLF
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A adalah untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
• Kelas B adalah bangunan non rumah tinggal, kurang dari 8 lantai
• Kelas C adalah bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D adalah bangunan rumah tinggal yang kurang dari 100 m2
Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Secara umum masa berlaku SL F adalah 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Sebelum masa berlaku SL F habis, pemilik dari bangunan gedung harus mengajukan kembali permintaan perpanjangan SL F. Permintaan dilengkapi dengan laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.
Tahap Proses SLF-Sertifikat Laik Fungsi(SLF)
Baca juga : CARA MENGURUS SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG
1. Persiapan :
- Inisiasi studi konsolidasi tim, literatur dan pemantapan metodologi
- Persiapan Survei, yaitu pemilihan metode survei, penyiapan formulir & perlengkapan, penentuan titik & jumlah sampel survei serta SDM pelaksana
- Pengenalan wilayah studi berupa lokasi survei & persiapan tim survei
- Identifikasi studi
2. Pengumpulan data :
- Pelaksanaan survei primer, yaitu kajian arsitektur dengan (penghawaan, pencahayaan, didesinfeks), kajian struktur (kuat tekan beton eksisting dan pengukuran dimensi elemen struktur), kajian MEP Sistem Sanitasi /Plumbing (air bersih, air kotor, pengelolaan air hujan, limbah padat & cair), sistem penangkal petir, Sistem Tata Udara), Sistem Komunikasi, Sistem drainase.
- mengumpulkan data dari sumber sekunder khususnya data-data yang ada dalam ceklis tiap bidang (struktur, arsitek, MEP)
SLF
3. Tahap Analisis :
- Identifikasi tinjauan
- Finalisasi laporan hasil tinjauan Tim Pengkaji Teknis
4. Tahap Penyempurnaan :
- Penyempurnaan substansial & editorial sesuai masukan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
Baca Juga : Apa Saja Tugas Desainer Interior?Skill Dan Jenjang Kariernya
Masa Proses
Proses pembuatan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan waktu estimasi sd 3 bulan, jika seluruh persyaratan terpenuhi dan lengkap.