Panduan Lengkap Mengurus PBG untuk Pemula
Apa Itu PBG dan Mengapa Penting untuk Bangunan?
Apakah Anda ingin membangun rumah atau gedung usaha tahun ini? Jika iya, maka Anda wajib memahami PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dokumen ini menjadi syarat utama agar pembangunan Anda diakui secara hukum dan memenuhi standar teknis. Tanpa PBG, proyek pembangunan berisiko dianggap ilegal oleh pemerintah daerah.
Dengan kata lain, PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, pengajuan kini dilakukan secara online melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Oleh karena itu, pemilik bangunan perlu memahami prosedur barunya agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan.
Perbedaan Utama Antara PBG dan IMB

Banyak orang masih bingung membedakan PBG dengan IMB. Untuk memperjelas, berikut tabel perbandingan keduanya:
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Tujuan | Izin membangun bangunan baru. | Persetujuan teknis dan fungsi bangunan. |
| Dasar Hukum | UU No. 28 Tahun 2002. | PP No. 16 Tahun 2021. |
| Sistem Pengajuan | Manual di dinas daerah. | Online melalui OSS RBA. |
| Pendekatan | Administratif. | Berbasis risiko dan fungsi bangunan. |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa PBG menekankan kesesuaian fungsi, keselamatan, dan efisiensi. Selain itu, sistem OSS menjadikan prosesnya lebih transparan dan mudah dilacak.
Baca juga : Siapa Itu Konsultan PBG dan Apa Perannya dalam Proses Perizinan?
Langkah-Langkah Mengurus PBG Secara Efisien

Untuk Anda yang baru pertama kali mengurus PBG, berikut panduan langkah demi langkah dari PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa:
1. Persiapkan Dokumen dengan Lengkap
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen administratif dan teknis, seperti:
- Gambar arsitektur, struktur, dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing).
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan.
- KTP pemilik bangunan atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Surat kesesuaian fungsi lahan.
Kemudian, pastikan semua dokumen sesuai format digital OSS agar proses unggah berjalan lancar.
2. Analisis Tata Ruang dan Fungsi Bangunan
Setelah dokumen siap, lakukan analisis RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Analisis ini bertujuan memastikan bangunan Anda sesuai zonasi wilayah. Selain itu, tahap ini membantu menghindari revisi di kemudian hari.
3. Pengajuan Melalui Sistem OSS RBA
Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen ke portal OSS RBA. Sistem ini otomatis menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menentukan tingkat risiko bangunan Anda. Kemudian, pemohon dapat memantau proses verifikasi secara langsung melalui dashboard OSS.
4. Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli
Setelah pengajuan, PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa akan melakukan pemeriksaan teknis yang mencakup:
- Ketahanan struktur terhadap beban dan gempa.
- Sistem proteksi kebakaran dan ventilasi udara.
- Efisiensi energi dan keamanan lingkungan.
- Aksesibilitas bagi semua pengguna.
Sebagai hasilnya, laporan teknis disusun untuk diserahkan ke pemerintah daerah sebagai dasar penerbitan PBG.
5. Penerbitan Dokumen PBG Resmi
Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan PBG resmi melalui OSS. Dokumen ini menjadi bukti legalitas pembangunan Anda. Oleh karena itu, setiap langkah harus dilakukan dengan akurat agar proses tidak tertunda.
6. Pengawasan dan Pengurusan SLF
Setelah PBG keluar, pembangunan dapat dimulai. Selama pelaksanaan, PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa membantu melakukan pengawasan agar proyek sesuai dokumen teknis. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pembangunan selesai.
Baca juga : Panduan Terlengkap 2025: Proses Mengurus PBG dari Awal Hingga Terbit
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan PBG
Berikut estimasi umum waktu dan biaya pengurusan PBG yang bisa dijadikan acuan:
| Jenis Bangunan | Estimasi Waktu | Biaya Konsultasi (Kisaran) |
|---|---|---|
| Rumah Tinggal | 15–25 hari kerja | Rp7 juta – Rp15 juta |
| Ruko atau Komersial | 25–40 hari kerja | Rp15 juta – Rp50 juta |
| Gedung Bertingkat | 40–60 hari kerja | Rp50 juta – Rp150 juta |
Selain itu, waktu dan biaya bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas struktur bangunan.
Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mengurus PBG
Agar proses berjalan lancar, hindari kesalahan umum berikut:
- Tidak melengkapi dokumen sesuai format OSS.
- Mengabaikan hasil analisis RDTR.
- Tidak melakukan konsultasi teknis sebelum pengajuan.
- Melakukan revisi desain di tengah proses verifikasi.
Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan segala hal sejak awal dengan pendampingan profesional.
Tips Mengurus PBG Cepat dan Tepat
Untuk mempercepat proses pengurusan PBG, ikuti beberapa tips berikut:
- Konsultasikan rencana Anda lebih awal. Hal ini membantu menyusun strategi yang efisien.
- Gunakan konsultan bersertifikat. Tim ahli memahami standar OSS dan regulasi pemerintah.
- Pantau status OSS secara berkala. Ini memastikan Anda dapat segera menindaklanjuti revisi jika ada.
- Gunakan desain yang sesuai RDTR dan RTRW. Dengan demikian, risiko penolakan dapat dihindari.
- Periksa semua dokumen digital. Pastikan file mudah dibuka dan sesuai format OSS.
Selain itu, pastikan seluruh tim proyek Anda memahami kewajiban administratif agar pembangunan tidak terhambat.
FAQ: Pertanyaan Seputar PBG
1. Apakah setiap bangunan wajib memiliki PBG?
Ya, setiap pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan wajib memiliki PBG.
2. Apakah pengajuan PBG bisa dilakukan tanpa konsultan?
Bisa, tetapi sangat disarankan menggunakan konsultan agar dokumen sesuai dan tidak ditolak.
3. Berapa lama masa berlaku PBG?
PBG berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan fungsi atau struktur utama.
4. Apa hubungan antara PBG dan SLF?
PBG adalah izin membangun, sedangkan SLF merupakan izin penggunaan bangunan setelah selesai.
5. Mengapa memilih PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa?
Karena tim Rekanusa memiliki pengalaman teknis dan legal untuk mempercepat persetujuan PBG dengan hasil yang akurat.
Info lainnya : Jasa Pengurusan PBG: Jalan Mengurus Izin Bangunan Tanpa Repot
Kesimpulannya, pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal keamanan dan kepatuhan hukum. Dengan sistem digital OSS RBA, proses kini lebih mudah, cepat, dan transparan. Namun, tanpa pemahaman teknis yang benar, proses bisa memakan waktu lebih lama.
Oleh karena itu, PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan pengurusan PBG Anda berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan.
Ingin mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan cepat dan tepat? Hubungi PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa hari ini dan dapatkan konsultasi gratis bersama tim ahli kami!
KONSULTASI GRATIS SEKARANG!
Ketahui Juga Selengkapnya di Sini:




