Perpanjangan SLF: Syarat dan Prosedur yang Wajib Diketahui
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk digunakan. SLF tidak hanya diwajibkan untuk bangunan baru, tapi juga perlu diperpanjang secara berkala. Nah, kalau kamu punya atau mengelola bangunan, penting banget untuk memahami syarat dan prosedur perpanjangan SLF agar operasional gedung tetap legal dan aman.
Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
SLF merupakan bukti bahwa sebuah bangunan telah dibangun sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
SLF biasanya berlaku selama:
-
5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal (seperti gedung perkantoran, apartemen, mall, dll).
-
20 tahun untuk rumah tinggal.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Mengapa Perpanjangan SLF Perlu?
SLF bukan dokumen seumur hidup. Pemerintah mewajibkan pemilik bangunan untuk memperpanjang SLF secara berkala untuk memastikan kondisi bangunan tetap aman dan sesuai dengan peraturan teknis terkini.
Jika kamu tidak memperpanjang SLF:
-
Kegiatan operasional di gedung bisa dianggap ilegal
-
Proses pengajuan izin usaha bisa terganjal
-
Risiko hukum meningkat jika terjadi insiden seperti kebakaran atau roboh
Dengan memperpanjang SLF tepat waktu, kamu bisa menjaga kelancaran aktivitas gedung dan menghindari masalah hukum.
Syarat Perpanjangan SLF
Sebelum kamu mengajukan permohonan perpanjangan SLF, pastikan dokumen-dokumen ini sudah lengkap:
-
Fotokopi SLF sebelumnya
-
Laporan hasil pemeriksaan berkala oleh pengkaji teknis tersertifikasi (biasanya arsitek atau insinyur profesional)
-
Fotokopi IMB atau PBG
-
Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan bangunan
-
Foto kondisi bangunan terkini
-
Surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga
-
Formulir permohonan perpanjangan SLF
Penting: Pastikan semua data dan dokumen yang kamu lampirkan sesuai dengan kondisi bangunan saat ini. Jika ada perubahan fungsi atau renovasi, kamu mungkin perlu mengurus SLF baru, bukan perpanjangan.
Prosedur Perpanjangan SLF
Berikut ini alur langkah demi langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Lakukan Pemeriksaan Teknis oleh Ahli
Pertama, kamu perlu menyewa pengkaji teknis bersertifikat. Mereka akan mengevaluasi struktur bangunan, sistem keselamatan kebakaran, sanitasi, aksesibilitas, dan elemen penting lainnya. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar pengajuan SLF.
2. Lengkapi Semua Dokumen
Setelah menerima laporan dari pengkaji teknis, segera kumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pastikan informasi di dalamnya mencerminkan kondisi bangunan yang sebenarnya.
3. Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait
Selanjutnya, ajukan berkas ke Dinas Cipta Karya atau DPMPTSP di wilayahmu. Kamu bisa mengurusnya secara langsung (offline) atau melalui sistem digital seperti OSS dan SIMBG.
4. Ikuti Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
Petugas dari dinas akan meninjau dokumen dan memeriksa kondisi lapangan. Bila mereka menemukan kekurangan, kamu harus segera melakukan perbaikan sesuai arahan.
5. Terima SLF Perpanjangan
Jika semua data dan kondisi sudah sesuai, dinas akan menerbitkan SLF perpanjangan. Umumnya, proses ini memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengatasi Masa Berlaku SLF yang Habis
Tips Agar Perpanjangan SLF Lancar
-
Lakukan inspeksi bangunan rutin setiap tahun untuk memantau kondisi.
-
Gunakan jasa konsultan pengkaji teknis yang berpengalaman.
-
Jangan tunda-tunda proses pengajuan; ajukan sebelum masa berlaku SLF habis.
-
Simpan semua dokumen legal bangunan dengan baik.
Kesimpulan
Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah kewajiban penting bagi pemilik bangunan gedung, terutama untuk bangunan non-rumah tinggal. Prosesnya memang memerlukan beberapa tahap dan dokumen, tapi semua itu bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni serta kepatuhan hukum.
Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, kamu bisa mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi dengan lebih mudah dan cepat. Jangan tunggu sampai terlambat — urus SLF bangunanmu sekarang juga!
Butuh bantuan profesional? Konsultasi gratis sekarang dengan Rekanusa dan dapatkan panduan lengkap dari ahlinya!
Baca juga: Perbedaan Audit SLF Baru dan Perpanjangan SLF
KONSULTASI GRATIS SEKARANG!





