SLF

PENGERTIAN PBG & SLF!

Penjelasan SLF & PBG Sebagai Berikut:

SLF

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

SLF

Adalah Perizinan yang diterbitkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila perencanaan teknis yang diajukan telah memenuhi syarat teknis sesuai ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah perencanaan teknis tersebut telah memenuhi syarat teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan profesi yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.

SLF

PBG berfungsi sebagai berikut :

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Menetapkan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut telah memenuhi syarat yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan serta tata letak bangunan gedung.

PBG diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari, beberapa lamanya tergantung fungsi dan penggolongan bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut yaitu :
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Adalah sertifikat yang diterbitkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga-tenaga yang ahli yang mempunyai kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari profesi yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

Baca juga : Macam-Macam Elemen Interior Kantor Dan Prosedur Penataan

SLF memiliki fungsi:

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

SLF diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek-aspek bangunan diperiksa dan telah dinayatakan lulus uji.

Aspek yang diperiksa meliputi :
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

Baca Juga : PENTINGNYA SL F UNTUK HOTEL

SL F berlaku secara periodik, dengan usia SL F ini adalah :

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  • 5 tahun untuk bangunan lainnya.

apabila sudah habis masa berlaku SLF, SLF kembali harus diperpanjang sebelum bangunan digunakan kembali.